Site icon SumutPos

Atasi Dampak Covid 19 di Tebingtinggi, Retribusi Pedagang Digratiskan 2 Bulan

Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi,  Gul Bakri Siregar, Msi
Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakri Siregar, Msi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi, mengratiskan biaya retribusi yang dikenakan kepada pedagang selama dua bulan, yakni 1 April hingga 30 Mei 2020.

“Ini kami lakukan kepada seluruh pedagang yang terdata di Kota Tebingtinggi selama dua bulan bebas retribusi kios, stand dan distribusi lapangan,”ujar Kadis Pedagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bakri Siregar Msi, kemarin (1/4).

Dijelaskannya, pembebasan dari retribusi terhadap para pedagang karena terdampak penyebaran Covid-19. Sebab, para pedagang kehilangan konsumen karena masyarakat sedang berdiam diri di rumah.

“Mengantisipasi penyebaran Covid 19, pihak Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi mengimbau seluruh pedagang untuk selalu menjaga kebersihan, terapkan metode personal distancing kepada pembeli,” bilang Gul Bakhri.

Selain itu, pedagang juga harus memakai masker dan sarung tangan, dan mencuci tangan di lokasi dagangan.

“Kepada para pembeli juga telah disiapkan wastapel tempat cuci tangan, diharapkan juga pengunjung untuk selalu mencuci tangan agar terhindar dari Covid 19,” jelasnya. (ian/han)

Exit mobile version