Site icon SumutPos

Ekonomi Lagi Lesu, Jangan Nanti Terjadi PHK

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp2,132 juta yang ditetapkan Gubsu, menurut anggota Komisi E dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy, jangan sampai memberatkan pengusaha. Saat ini, iklim usaha di Indonesia sedang lesu, daya beli masyarakat menurun.

“Kenaikan UMP bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga tidak memberatkan pengusaha,” katanya, kemarin.

Ikrimah menyebut, dalam menetapkan UMP tidak perlu buru-buru. Harus melalui pertimbangan yang matang. “Beberapa waktu lalu banyak ritel yang gulung tikar. Jangan sampai itu terjadi karena kenaikan UMP,” sebutnya.

Melihat kondisi tersebut, Ikrimah berharap semua pihak duduk bersama dengan melihat semua realita di lapangan sebelum mengambil keputusan tentang penetapan UMP maupun UMK. “Dari pada kita tarik-tarikan dan keras-kerasan, sebaiknya masing-masing pihak duduk tenang, bicara baik-baik, dan betul-betul melihat realita lapangan. Sehingga UMP yang ditetapkan betul-betul layak,” ujarnya.

Menurut Ikrimah, perlu ada insentif untuk dunia usaha di tengah kondisi sekarang ini. Sebab bila pengusaha dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK).

“Kalau dunia usaha dipaksa terus pengeluarannya, mereka juga yang nanti akan mem-PHK karyawan. Maka harus ada insentif yang harus dipikirkan pemerintah, bukan hanya bicara upah. Apa insentif untuk dunia usaha yang lesu sekarang ini,” sebutnya.   

Rupiah-Ilustrasi.

Beda dengan Ikrimah, anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli menilai, UMP Sumut Rp2,1 juta itu tidak pantas ditetapkan untuk 2018.

Kata dia, ada beberapa indikator yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan UMP diantaranya tarif dasar listrik (TDL) dari PLN dan tarif dasar air (TDA) PDAM Tirtanadi. “Dengan inflasi yang tinggi, dan kebaikan tarif air dan listrik. Jadi UMP Sumut 2018 sebesar Rp2,1 juta belum tepat, terlalu kecil,” kata Nezar saat ditemui di gedung dewan, Rabu (1/11).

Dia yakin, nasib buruh tidak akan banyak berubah apabila UMP 2018 ditetapkan Rp2,1 juta. Nezar juga membandingkan besaran UMP Sumut dengan UMK Medan. “UMP Medan bisa Rp2,4 juta di 2017. Informasi nya 2018 mereka usulkan Rp3,2 juta. Kenapa Sumut hanya Rp2,1 juta. Apakah ada perbedaan TDL di Medan dan di kabupaten/Kota, apakah harga beras di daerah lebih murah dibandingkan di Medan, kan tidak,” tegasnya.

Dengan kemampuan daerah yang ada di Sumut, politisi Nasdem itu mendesak agar UMP Sumut 2018 direvisi menjadi Rp2,5 juta. Dengan catatan, UMP itu merupakan upah bagi pekerja yang memiliki tingkat keterampilan yang rendah.

“Rp2,5 juta itu pantas. Kalau bicara cukup, berapa pun nominalnya bisa kurang, itu tergantung gaya hidup. Kalau Rp2,5 juta pantas, setidaknya butuh bisa memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk makan maupun tempat tinggal. Daerah juga harus memfasilitasi agar buruh mendapatkan haknya seperti BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.  (ain/dik/bal/adz)

Exit mobile version