Site icon SumutPos

Taksi Online Dirazia, Dishub Medan: Masih Sosialisasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan sopir taksi online tanpa izin dihentikan Dinas Perhubungan Medan, saat menaikkan dan menurunkan penumpang di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin, Rabu (2/8) siang. Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengatakan, kegiatan tersebut baru sebatas sosialisasi terhadap sopir angkutan berbasis aplikasi.

“Ada delapan kendaraan. Di antaranya jenis Avanza, Mobilio dan Ayla,” katanya saat dikonfirmasi usai melaksanakan pemantauan di lokasi tersebut, Rabu (2/8).

Ia mengatakan, para sopir taksi online itu kedapatan saat beroperasi di depan Sun Plaza Jalan Zainul Arifin. “Jadi saat itu mereka sedang menaikkan dan menurunkan penumpang. Penekanan yang kita lakukan, agar ke depan melengkapi segala perizinan berlaku,” katanya.

Menurutnya, dalam tiga hari kegiatan ini baru bersifat imbauan. Di mana setelah itu akan dievaluasi kembali untuk selanjutnya diambil tindakan tegas berupa penghentian operasional taksi online. “Tadi dibawa ke Kantor Dishub Sumut untuk diberikan pemahaman. Ekstremnya akan dikenakan sanksi tilang dan tidak boleh beroperasi lagi apabila kedapatan,” tegasnya.

Namun Edision belum mau membeberkan untuk kegiatan hari kedua, Kamis (3/8) berada di lokasi mana. Yang jelas, sebut dia, dalam tiga hari ke depan atau sampai Jumat (4/8), pihaknya getol melakukan imbauan. “Belum ada penindakan apapun. Baru sebatas peringatan dan diberi pemahaman. Kalau titiknya kita sampaikan, takutnya bisa bocor,” tandasnya.

Kepala UPT Wasdal Medan Dishub Sumut, Ali Amas Hasibuan juga mengatkan hal yang sama. Saat ini mereka masih melakukan sosialisasi. Dia berharap, masyarakat luas bisamengetahui aturan tentang keberadan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Begitu juga tentang pemasangan stiker di bagian depan dan belakang mobil.

“Kita sosialisasi aturan ini ke perusahaan aplikasi. Ini tahap awal agar masyarakat tahu bahwa sudah ada taksi online yang resmi. Jadi agar masyarakat memakai yang resmi,” ujar Ali usai rapat persiapan operasi sosialisasi Permenhub PM 26/2017 di halaman kantor Dishub Sumut, Rabu (2/8).

Tahap awal ini lanjut Ali, mereka masih melakukan upaya persuasif kepada masyarakat khususnya pengendara atau pemilik ASK. Khususnya mereka yang belum bernaung di perusahaan pemilik izin operasional yang dibolehkan bekerjasama dengan perusahaan aplikasi, seperti Go Car, Grab Car dan Uber, untuk memenuhi syarat sebelum beroperasi.

“Untuk perusahaan aplikasi, itu kita sosialisasi saja. Karena yang kita pedomani adalah Permenhub PM 26/2017, jadi apa yang kita lakukan di lapangan, seperti apa kondisinya, itu yang akan kita laporkan kepada atasan, sejauh mana aturan itu dijalankan,” sebutnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai taksi online, di kantor GRAB, Komplek CBD Polonia Medan, Rabu (2/8/2017).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar menegaskan, izin operasional kepada ASK akan diberikan setelah angkutan bergabung ke perusahan pemilik izin sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 26/2017 tersebut. Sebab, untuk menjadi taksi online resmi, harus ada uji kelayakan atau uji kir yang dilakukan Dishub kabupaten/kota.

“Stiker itu diberikan setelah ada uji kir terlebih dahulu. Artinya merka bergabung dulu ke perusahaan. Setelah itu baru kita berikan tanda khusus,” kata Iswar yang mengatakan pemasangan stiker akan dilakukan di kantor Dishub.

Dirinya juga mengaku bahwa untuk aturan tersebut, pihaknya hanya bisa mensosialisasikan kepada perusahaan aplikasi. Sebab hal itu merupakan tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sebagai instansi yang melaksanakan aturan Menteri Perhubungan, mereka fokus kepada penegakan aturan terkait izin operasional kendaraan, bukan aplikasi.

Menyikapi ini, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengaku, pihaknya hanya mendampingi saja. Menurutnya, posisi Polisi dalam pengawasan taksi online tidak krusial. Keiikutsertaan mereka dalam sejumlah rapat membahas keberadaan taksi online sekadar memberi masukan, agar juga menciptakan ketertiban lalulintas.

“Ya kami ada mendampingi melakukan sosialisasi. Tapi itu semua tergantung kepada Dishub Sumut atau Medan. Mereka yang berhak menindak,” ujar Indra kepada Sumut Pos, Rabu (2/8).

Soal SIM yang harus digunakan para driver taksi online, kata Indra, sesuai aturan dari Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 sudah jelas diatur kalau mereka harus menggunakan SIM A Umum. “Ya itu harus dipatuhi. Tapi lebih jelasnya bagaimana mau dibuat, tanyakan saja ke Dishub Medan atau Sumut. Tugas mereka itu,” ujar Indra.

Polisi katanya, sebatas penegak hukum dalam tertib berlalulintas tak lebih tak kurang. “Jadi kami tetap ikut saja, sekarang tinggal mereke (pemerintah) yang menjalan PM tadi,” terangnya. (prn/bal/dvsadz)

Exit mobile version