Site icon SumutPos

UMK Binjai 2021 Tetap Rp2,6 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan sudah menetapkan Upah Minimum Kota pada tahun 2021 sebesar Rp2.614.781. Besaran UMK Binjai 2021 yang ditetapkan Pemko ini sama dengan tahun sebelumnya.

“Sudah kami usulkan besaran UMK tahun 2021 ini ke Gubernur Sumut,” jelas Kadisnakerperindag Kota Binjai, Hedi Novria, Rabu (2/12).

Penetapan UMK dilakukan karena adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020. “Penetapan UMK Binjai 2021 ini memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa Pandemi Covid-19. Selain itu, juga dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha,” beber mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai ini.

Karena memperhatikan kondisi perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional ini, tambah dia, makanya besaran UMK Binjai 2021 tetap. Terlebih, Menaker, Ida Fauziyah pun menyarankan agar besaran UMK tidak berubah.

“Kepada pengusaha diimbau agar memberikan upah untuk pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ted/han)

Exit mobile version