24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

PAD Pajak Progresif Menuju Sumut Bermartabat

PAJAK KENDARAAN: Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sektor primadona bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Suma­tera Utara. Tak bisa dipungkiri, bahwa setiap tahun, sektor PKB menjadi penyumbang terbesar pembangunan baik aspek infrastruktur, kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa ini.

Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Pemprovsu ingin menggenjot peningkatan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp18 triliun pada 2023 mendatang. Salah satu sektor yang akan dimaksimalkan yaitu, PAD dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika diakumulasi selama lima tahun, minimal Pemprovsu mesti menghimpun Rp600 miliar per tahun guna merealisasikan target dimaksud.

Memang, tak hanya dari sektor itu saja PAD Pemprovsu baru mampu terhimpun setiap tahun sebesar Rp600 miliar. Sebab masih ada lagi sektor lain dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang bernilai fantastis, Rp1,1 triliun lebih (sesuai target BPPRD TA 2018). Itu pun jika PT Indonesia Aluminium (Inalum) legowo membayar kewajibannya pada Pemprovsu, setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Pajak Jakarta.

Terobosan baru yang dalam waktu dekat bakal Pemprovsu lakukan adalah mengoptimalkan pajak progresif kendaraan bermotor melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai upaya mendeteksi setiap wajib pajak ini, hampir rampung digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Nantinya, dalam implementasi atas program baru ini, BPPRD sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Disdukcapil.

Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan melalui Kabid PKB, Victor Lumbanraja mengakui, MoU yang akan pihaknya jalin dengan Disdukcapil Sumut bertujuan agar ke depan PAD sektor PKB progresif ini mampu dioptimalkan. Di samping itu, pihaknya juga ingin meminimalisir BBNKB kedua atau tembak KTP, sehingga upaya si wajib pajak untuk menghindar dari pajak progresif sudah terkunci.

“Sebab sudah by NIK semua. Jadi tembak KTP dalam pembayaran pajak ke depan bisa kita kurangi. Kalau dia coba ganti alamat dan sebagainya, NIK-nya ‘kan tetap. NIK tersebut pun jika diinput, langsung keluar identitas diri si pemilik kendaraan bermotor. Keluar langsung berapa banyak jumlah kendaraan bermotor yang dia miliki. Semangatnya adalah bagaimana meng-update identitas kendaraan bermotor melalui NIK atau e-KTP sebagai potensi penerimaan daerah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (25/3) lalu.

Selama ini, ungkap Victor, nomor polisi sebagai basis data kepemilikan kendaraan bermotor hanya dibarengi nama dan alamat. Dengan adanya kerja sama dengan Disdukcapil, identitas kepemilikan kendaraan itu sudah terdeteksi melalui NIK. Dalam NIK sendiri, sudah memuat identitas diri seperti nama, alamat, tanggal lahir dan keterangan lainnya. “Identitas yang selama ini terdeteksi kalau dari regiden kepolisian ada nomor polisi, nomor casis dan rangka mesin kendaraan. Tapi kalau dari sisi pajak kita lihat dari NIK-nya. Sehingga dengan NIK pajak progresif tidak bisa terhindarkan lagi, akan kena. Itu sih semangatnya,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan metode ini bisa diterapkan dengan objek pajak lainnya. Sehingga melalui satu kartu sudah bisa mengakomodir semua data potensi pajak yang ada. Selain itu ke depan, BPPRD sudah mendorong Bank Sumut supaya bisa menerapkan aplikasi e-Commerce lainnya sebagai transaksi pembayaran pajak. “Jadi kita permudah semuanya. Sekarang kan sudah enggak zaman lagi bawa uang banyak-banyak. Kalau pajak kendaraan kita cuma Rp200 ribu atau Rp300 ribu masih bisalah diletak di dompet. Tapi kalau sudah sampai Rp10 juta bahkan Rp20 juta, ‘kan lebih aman debit. Jadi berbarengan dengan e-KTP, kita akan lanjut ke transaksi nontunai,” katanya.

Program NIK dalam optimalisasi PKB progresif akan mulai dijalankan tahun ini juga. Saat ini, draf MoU sedang dipelajari lebih komprehensif oleh kedua instansi, sebelum ditandatangani bersama April ini. Setelah sistem antara BPPRD dan Disdukcapil cocok, maka akan digabungkan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor. “Rencana kita awal April sudah teken MoU antara Tim Pembina Samsat yakni Ditlantas Polda Sumut, kepala BPPRD dan PT Jasa Raharja dengan kepala Disdukcapil. Setelah itu sudah bisa jalan sembari evaluasi kelemahan sistemnya di mana. Tahun ini juga kami optimis sudah berjalan,” katanya.

Optimisme mendulang PAD lebih maksimal dari sektor tersebut, mengingat target PKB dan BBNKB BPPRD Sumut meningkat pada tahun ini, yakni Rp 1,9 triliun dari tahun sebelumnya Rp 1,7 triliun. Sedangkan target BBNKB sebesar Rp 1,3 triliun dari sebelumnya Rp 1,1 triliun. “Artinya ada kenaikan (target) Rp 200 miliar dari 2018. Ini yang perlu kami amankan dan harus dikawal dengan berbagai upaya,” katanya.

Big Data

Kadisdukcapil Sumut Ismael Sinaga mengungkapkan, secara petunjuk teknis, data mereka dan BPPRD Sumut sudah siap alias tidak ada kendala. Selanjutnya tinggal disinkronisasi ke operator atau ahli informasi teknologi (IT) Kementerian Dalam Negeri, variabel-variabel apa saja yang mau dimasukkan.

“April ini kami akan ke Kemendagri untuk menyinkronkan data-data yang dibutuhkan. Harus ketemu dengan orang IT di sana untuk menyikronkan pada Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAP),” katanya, Minggu (31/3).

Dijelaskan dia, gagasan ini semangatnya untuk pemanfaatan big data melalui e-KTP. Khususnya dalam pemanfaatan data SIAP. Terobosan seperti ini menurut dia bukan cuma dikerjasamakan kepada BPPRD Sumut saja. Melainkan seperti dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, yakni Dinas Pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

“PPDB online juga akan berbasis NIK. Ini akan secara paralel kita laksanakan. Begitupun dengan Dinas Sosial yang juga sudah kita dorong membuat aplikasi sesuai fungsi mereka. Setelah itu kita sinkronkan dengan aplikasi SIAP. Kalau nanti berbasis NIK akan kelihatan semua, juga sebenarnya tidak harus untuk pembayaran pajak progresif. Selain OPD pelayanan bisa juga pada OPD teknis ataupun terkait kebijakan,” katanya.

Program SIAP ini sudah pihaknya kampanyekan mulai tingkat nasional hingga kabupaten/kota di Sumut. Diharapkan masing-masing OPD terkait dengan pelayanan ataupun menyangkut kebijakan membuat kanal/aplikasi untuk menyedot atau ekspor data dari SIAP.

“Kanal ini bermaksud sebagai pintu masuk data. Misalkan kita ingin mengecek melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU, kan di situ ada tertera NIK. Jika dimasukkan NIK kita tentu akan keluar kita terdaftar apa enggak sebagai pemilih. Nantinya (kerja sama bayar pajak progresif, Red) ini, terlebih dahulu kita yang tanamkan data kependudukan dalam kanal atau aplikasi tersebut. Jadi kita tidak bisa baca punya orang lain atau main tembak (KTP) lagi. Disitu akan keluar si A punya berapa kendaraan. Hal ini berlaku sama dengan kanal lain yang mau dirancang OPD. Kami siap fasilitasi ke pusat sebab pengelola data inikan adanya di Kemendagri,” katanya.

Manfaat e-KTP

Seperti dikutip dari situs Kemendagri dan Wikipedia, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah ke UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum NIK. NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbunyi: KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri pendudukRekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan; untuk WNI dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. e-KTP juga dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data didalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

e-KTP mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, antara lain identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting). Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan seperti; biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain, bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores, dan unik tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Tutup Kebocoran

Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin mendukung penuh kebijakan Pemprovsu ini. Menurutnya, kebijakan big data dengan menggunakan e-KTP ini akan menutup sejumlah peluang kebocoran dari sisi anggaran.

“Ini kalau kita bicara dari sisi anggaran. Akan tetapi dari sisi sosial, pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat. Data elektronik akan memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.

Dengan adanya program seperti ini, imbuh dia, jelas sekali Sumut ke depan akan diarahkan menjadi wilayah yang maju dengan penerapan teknologi tinggi. Layanan transaksi keuangan masyarakat dan pemerintah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Kita berharap penerapan teknologi bisa menjangkau semua kebutuhan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi semuanya akan lebih mudah diawasi. Masyarakat juga bisa melihat kinerja pemerintah secara lebih gamblang. Celah-celah penyelewengan ataupun korupsi bisa ditekan dengan penerapan teknologi seperti ini,” pungkasnya.

Kesimpulan

Negara yang mempunyai pendataan penduduk secara akurat merupakan langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan saat ini adalah pajak dan NPWP. Manfaat pajak sebagai hal utama dalam pembangunan karena uang yang didapatkan dari masyarakat diputar dan diolah kembali untuk masyarakat dalam bentuk pengembangan pembangunan dan program-program negara lain. Sedangkan manfaat NPWP juga berguna untuk sarana dan fasilitas bersama bagi masyarakat, akan tetapi dana yang ditarik dari memiliki nilai yang berbeda tergantung dari tingkatan setrata masing-masing orang.

Seperti diketahui, adapun realisasi PKB Pemprovsu TA 2018 sebesar Rp2.018.510.162.292 atau 115,29 persen, over target dengan selisih Rp267 miliar. Sedangkan perolehan BBNKB sebesar Rp1.422.636.847.725 atau 120 persen, over target dengan selisih Rp273 miliar. Over target pada dua sektor pajak daerah tahun lalu itu, tak terlepas atas pelaksanaan program keringanan denda PKB dan BBNKB alias pemutihan oleh BPPRD. Selama program tersebut berlangsung sejak 28 November-28 Desember 2018, tercatat sebanyak 265.959 unit kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, dimana meliputi kendaraan plat hitam, kuning dan merah.

Dengan demikian, bukan hal mustahil sebenarnya bagi Pemprovsu merealisasikan target PAD sektor PKB dan BBNKB tahun ini. Apalagi melalui pemanfaatan big data e-KTP yang dikerjasamakan dengan Disdukcapil, rasanya optimalisasi khusus pajak progresif akan mampu digali. (Pran Hasibuan, Sumut Pos)

*Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba karya tulis Hari Ulang Tahun ke-71 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2019.

PAJAK KENDARAAN: Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sektor primadona bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Suma­tera Utara. Tak bisa dipungkiri, bahwa setiap tahun, sektor PKB menjadi penyumbang terbesar pembangunan baik aspek infrastruktur, kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa ini.

Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Pemprovsu ingin menggenjot peningkatan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp18 triliun pada 2023 mendatang. Salah satu sektor yang akan dimaksimalkan yaitu, PAD dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika diakumulasi selama lima tahun, minimal Pemprovsu mesti menghimpun Rp600 miliar per tahun guna merealisasikan target dimaksud.

Memang, tak hanya dari sektor itu saja PAD Pemprovsu baru mampu terhimpun setiap tahun sebesar Rp600 miliar. Sebab masih ada lagi sektor lain dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang bernilai fantastis, Rp1,1 triliun lebih (sesuai target BPPRD TA 2018). Itu pun jika PT Indonesia Aluminium (Inalum) legowo membayar kewajibannya pada Pemprovsu, setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Pajak Jakarta.

Terobosan baru yang dalam waktu dekat bakal Pemprovsu lakukan adalah mengoptimalkan pajak progresif kendaraan bermotor melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai upaya mendeteksi setiap wajib pajak ini, hampir rampung digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Nantinya, dalam implementasi atas program baru ini, BPPRD sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Disdukcapil.

Kepala BPPRD Sumut Sarmadan Hasibuan melalui Kabid PKB, Victor Lumbanraja mengakui, MoU yang akan pihaknya jalin dengan Disdukcapil Sumut bertujuan agar ke depan PAD sektor PKB progresif ini mampu dioptimalkan. Di samping itu, pihaknya juga ingin meminimalisir BBNKB kedua atau tembak KTP, sehingga upaya si wajib pajak untuk menghindar dari pajak progresif sudah terkunci.

“Sebab sudah by NIK semua. Jadi tembak KTP dalam pembayaran pajak ke depan bisa kita kurangi. Kalau dia coba ganti alamat dan sebagainya, NIK-nya ‘kan tetap. NIK tersebut pun jika diinput, langsung keluar identitas diri si pemilik kendaraan bermotor. Keluar langsung berapa banyak jumlah kendaraan bermotor yang dia miliki. Semangatnya adalah bagaimana meng-update identitas kendaraan bermotor melalui NIK atau e-KTP sebagai potensi penerimaan daerah,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (25/3) lalu.

Selama ini, ungkap Victor, nomor polisi sebagai basis data kepemilikan kendaraan bermotor hanya dibarengi nama dan alamat. Dengan adanya kerja sama dengan Disdukcapil, identitas kepemilikan kendaraan itu sudah terdeteksi melalui NIK. Dalam NIK sendiri, sudah memuat identitas diri seperti nama, alamat, tanggal lahir dan keterangan lainnya. “Identitas yang selama ini terdeteksi kalau dari regiden kepolisian ada nomor polisi, nomor casis dan rangka mesin kendaraan. Tapi kalau dari sisi pajak kita lihat dari NIK-nya. Sehingga dengan NIK pajak progresif tidak bisa terhindarkan lagi, akan kena. Itu sih semangatnya,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan metode ini bisa diterapkan dengan objek pajak lainnya. Sehingga melalui satu kartu sudah bisa mengakomodir semua data potensi pajak yang ada. Selain itu ke depan, BPPRD sudah mendorong Bank Sumut supaya bisa menerapkan aplikasi e-Commerce lainnya sebagai transaksi pembayaran pajak. “Jadi kita permudah semuanya. Sekarang kan sudah enggak zaman lagi bawa uang banyak-banyak. Kalau pajak kendaraan kita cuma Rp200 ribu atau Rp300 ribu masih bisalah diletak di dompet. Tapi kalau sudah sampai Rp10 juta bahkan Rp20 juta, ‘kan lebih aman debit. Jadi berbarengan dengan e-KTP, kita akan lanjut ke transaksi nontunai,” katanya.

Program NIK dalam optimalisasi PKB progresif akan mulai dijalankan tahun ini juga. Saat ini, draf MoU sedang dipelajari lebih komprehensif oleh kedua instansi, sebelum ditandatangani bersama April ini. Setelah sistem antara BPPRD dan Disdukcapil cocok, maka akan digabungkan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor. “Rencana kita awal April sudah teken MoU antara Tim Pembina Samsat yakni Ditlantas Polda Sumut, kepala BPPRD dan PT Jasa Raharja dengan kepala Disdukcapil. Setelah itu sudah bisa jalan sembari evaluasi kelemahan sistemnya di mana. Tahun ini juga kami optimis sudah berjalan,” katanya.

Optimisme mendulang PAD lebih maksimal dari sektor tersebut, mengingat target PKB dan BBNKB BPPRD Sumut meningkat pada tahun ini, yakni Rp 1,9 triliun dari tahun sebelumnya Rp 1,7 triliun. Sedangkan target BBNKB sebesar Rp 1,3 triliun dari sebelumnya Rp 1,1 triliun. “Artinya ada kenaikan (target) Rp 200 miliar dari 2018. Ini yang perlu kami amankan dan harus dikawal dengan berbagai upaya,” katanya.

Big Data

Kadisdukcapil Sumut Ismael Sinaga mengungkapkan, secara petunjuk teknis, data mereka dan BPPRD Sumut sudah siap alias tidak ada kendala. Selanjutnya tinggal disinkronisasi ke operator atau ahli informasi teknologi (IT) Kementerian Dalam Negeri, variabel-variabel apa saja yang mau dimasukkan.

“April ini kami akan ke Kemendagri untuk menyinkronkan data-data yang dibutuhkan. Harus ketemu dengan orang IT di sana untuk menyikronkan pada Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAP),” katanya, Minggu (31/3).

Dijelaskan dia, gagasan ini semangatnya untuk pemanfaatan big data melalui e-KTP. Khususnya dalam pemanfaatan data SIAP. Terobosan seperti ini menurut dia bukan cuma dikerjasamakan kepada BPPRD Sumut saja. Melainkan seperti dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, yakni Dinas Pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

“PPDB online juga akan berbasis NIK. Ini akan secara paralel kita laksanakan. Begitupun dengan Dinas Sosial yang juga sudah kita dorong membuat aplikasi sesuai fungsi mereka. Setelah itu kita sinkronkan dengan aplikasi SIAP. Kalau nanti berbasis NIK akan kelihatan semua, juga sebenarnya tidak harus untuk pembayaran pajak progresif. Selain OPD pelayanan bisa juga pada OPD teknis ataupun terkait kebijakan,” katanya.

Program SIAP ini sudah pihaknya kampanyekan mulai tingkat nasional hingga kabupaten/kota di Sumut. Diharapkan masing-masing OPD terkait dengan pelayanan ataupun menyangkut kebijakan membuat kanal/aplikasi untuk menyedot atau ekspor data dari SIAP.

“Kanal ini bermaksud sebagai pintu masuk data. Misalkan kita ingin mengecek melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU, kan di situ ada tertera NIK. Jika dimasukkan NIK kita tentu akan keluar kita terdaftar apa enggak sebagai pemilih. Nantinya (kerja sama bayar pajak progresif, Red) ini, terlebih dahulu kita yang tanamkan data kependudukan dalam kanal atau aplikasi tersebut. Jadi kita tidak bisa baca punya orang lain atau main tembak (KTP) lagi. Disitu akan keluar si A punya berapa kendaraan. Hal ini berlaku sama dengan kanal lain yang mau dirancang OPD. Kami siap fasilitasi ke pusat sebab pengelola data inikan adanya di Kemendagri,” katanya.

Manfaat e-KTP

Seperti dikutip dari situs Kemendagri dan Wikipedia, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah ke UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum NIK. NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan berbunyi: KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri pendudukRekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan; untuk WNI dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. e-KTP juga dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data didalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

e-KTP mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, antara lain identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting). Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan seperti; biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain, bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores, dan unik tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Tutup Kebocoran

Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin mendukung penuh kebijakan Pemprovsu ini. Menurutnya, kebijakan big data dengan menggunakan e-KTP ini akan menutup sejumlah peluang kebocoran dari sisi anggaran.

“Ini kalau kita bicara dari sisi anggaran. Akan tetapi dari sisi sosial, pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat. Data elektronik akan memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.

Dengan adanya program seperti ini, imbuh dia, jelas sekali Sumut ke depan akan diarahkan menjadi wilayah yang maju dengan penerapan teknologi tinggi. Layanan transaksi keuangan masyarakat dan pemerintah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Kita berharap penerapan teknologi bisa menjangkau semua kebutuhan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Jadi semuanya akan lebih mudah diawasi. Masyarakat juga bisa melihat kinerja pemerintah secara lebih gamblang. Celah-celah penyelewengan ataupun korupsi bisa ditekan dengan penerapan teknologi seperti ini,” pungkasnya.

Kesimpulan

Negara yang mempunyai pendataan penduduk secara akurat merupakan langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan saat ini adalah pajak dan NPWP. Manfaat pajak sebagai hal utama dalam pembangunan karena uang yang didapatkan dari masyarakat diputar dan diolah kembali untuk masyarakat dalam bentuk pengembangan pembangunan dan program-program negara lain. Sedangkan manfaat NPWP juga berguna untuk sarana dan fasilitas bersama bagi masyarakat, akan tetapi dana yang ditarik dari memiliki nilai yang berbeda tergantung dari tingkatan setrata masing-masing orang.

Seperti diketahui, adapun realisasi PKB Pemprovsu TA 2018 sebesar Rp2.018.510.162.292 atau 115,29 persen, over target dengan selisih Rp267 miliar. Sedangkan perolehan BBNKB sebesar Rp1.422.636.847.725 atau 120 persen, over target dengan selisih Rp273 miliar. Over target pada dua sektor pajak daerah tahun lalu itu, tak terlepas atas pelaksanaan program keringanan denda PKB dan BBNKB alias pemutihan oleh BPPRD. Selama program tersebut berlangsung sejak 28 November-28 Desember 2018, tercatat sebanyak 265.959 unit kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, dimana meliputi kendaraan plat hitam, kuning dan merah.

Dengan demikian, bukan hal mustahil sebenarnya bagi Pemprovsu merealisasikan target PAD sektor PKB dan BBNKB tahun ini. Apalagi melalui pemanfaatan big data e-KTP yang dikerjasamakan dengan Disdukcapil, rasanya optimalisasi khusus pajak progresif akan mampu digali. (Pran Hasibuan, Sumut Pos)

*Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba karya tulis Hari Ulang Tahun ke-71 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2019.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/