Site icon SumutPos

Tarif Listrik Sekitar 20 Juta Rumah Tangga Tak Lagi Disubsidi per Juli

Foto: Getty Images
Konsumen listrik dengan golongan 900 VA yang dianggap mampu berjumlah 20 juta rumah tangga.

SUMUTPOS.CO – Sekitar 20 juta rumah tangga di Indonesia golongan 900 Volt Ampere (VA) akan membayar lebih tagihan listrik dan sepenuhnya tanpa subsidi pada bulan Juli mendatang, sementara sekitar empat juta lainnya tetap mendapat bantuan.

Kenaikan listrik secara bertahap melalui penghapusan subsidi ini dimulai Januari lalu dan pada bulan Juli para pelanggan listrik golongan 900 VA yang tergolong mampu akan membayar melalui skema harga yang disesuaikan atau tariff adjustment dengan harga nilai tukar dolar terhadap rupiah, harga minyak bumi dan juga inflasi, kata Kepala Divisi Niaga, Perusahaan Listrik Negara, Benny Marbun.

Kenaikan bertahap ini dimulai Januari dari Rp605 per Kwh sebesar 30% setiap peningkatan menjadi Rp791 per kWh, pada Maret menjadi Rp1034 per kWh, tanggal 1 Mei Rp1352 per kWh, dan mulai Juli mengikuti tariff adjustment, kata Benny.

Banyak pengguna media sosial mempertanyakan dan mengkritik kenaikan tarif listrik.

Akun atas nama Fatir Fatir, antara lain, yang menulis, “Gak mikirin rakyat kecil 900 watt masih dinaikan juga….dan Pak Tiyo yang menyatakan, “Belum cukupkah penderitaan yang harus diterima rakyat kecil seperti kami, biaya yang biasanya cukup untuk bayar tagihan dua bulan sekarang hanya cukup satu bulan “mati sendiri.”

Namun ada juga sebagian kecil yang membela termasuk Candra Mawa yang menulis, “Terlalu lama dimanja dengan subsidi,” dan ditanggapi Melda Parista, “Bener banget terlalu suka dengan subsidi, maunya gratisan, makin lama makin malas.”

Siapa konsumen rumah tangga yang disubsidi?

Benny Marbun mengatakan penetapan rumah tangga yang mendapatkan subsidi dan yang tidak, didasarkan pada daftar keluarga tak mampu yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

“Mau tidak mau kami datangi satu persatu nama dan alamat dari data Kemensos. Setelah kami datangi kami cek, nomor KTP…sehingga ketemu angka yang 4,1 juta (rumah tangga keluarga tak mampu),” kata Benny kepada BBC Indonesia.

“Yang ada (pada bulan Juli nanti) masyarakat yang mampu tidak lagi boleh membayar tarif bersubsidi. Mereka dinaikkan kelasnya dari membayar listrik bersubsidi…menjadi konsumen terhormat tak disubsidi lagi,” tambahnya.

Seberapa valid data masyarakat yang tak perlu disubsidi lagi?

Fabby Tumewa, pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan walaupun ada margin kesalahan dalam data masyarakat tak mampu yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, warga miskin dapat mengadu bila tak sanggup membayar tagihan.

“Kenaikan tarif ini bisa tepat sasaran karena ada mekanisme komplain…Tapi saya sering ingatkan agar pemerintah pantau dampaknya,” tambah Fabby mengacu pada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain 4,1 juta konsumen yang mendapatkan subsidi dari golongan 900 VA, sekitar 23,3 juta rumah tangga yang berlangganan listrik golongan 450 VA masih tetap mendapatkan subsidi penuh, kata Benny.

Ia menambahkan pemerintah tak lagi mengeluarkan Rp20 triliun dengan penghapusan subsidi dari rumah tangga pelanggan 900 VA.

Saat ini penggunaan listrik di Indonesia telah mencapai 91%, naik dari 57% pada tahun 2000, dengan sekitar enam juta rumah yang belum dialiri listrik, menurut data yang dihimpun IESR. (voa)

Exit mobile version