Site icon SumutPos

Transaksi Ekonomi Digital, LAPK: Posisi Konsumen Lemah

Uang digital

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menilai pemerintah gagal melindungi hak konsumen dari ancaman transaksi ekonomi digital.

“Transaksi ekonomi digital seringkali menempatkan posisi konsumen makin lemah. Konsumen diposisikan sebagai pihak yang ketergantungan terhadap produk, sehingga ketika pelaku usaha mal-administrasi, konsumen belum diberikan kepastian hukum terkait ganti rugi,” sebut Sekretaris LAPK Sumut, Pandian Adi Siregar, kepada Sumut Pos, Rabu (4/9).

Ia menilai, pemerintah gagal mengantisipasi fenomena ‘diskruptif ekonomi’. Baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online, hotel dan restoran.

Digital ekonomi, lanjutnya, memang mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan kreatif. Tapi di sisi lain, ancaman terhadap konsumen dalam bertransaksi sangat besar. “Pemerintah harus didorong untuk mewujudkan regulasi yang adil di sektor ekonomi digital, yang berdimensi perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Pemerintah juga harus mendorong pelaku usaha ekonomi digital untuk lebih beritikad baik dalam bertransaksi. Dan konsumen lebih berhati-hati melakukan transaksi digital. (gus)

Exit mobile version