Site icon SumutPos

Blockchain Resmi Terdaftar di Bappebti dan Mulai Ditransaksikan

bitcoin
bitcoin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perusahaan start-up berbasis Blockchain di Asia Tenggara, Indodax mengumumkan pihaknya telah terdaftar dan masuk sebagai perusahaan yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) per 29 Januari 2020 lalu. Di Indonesia, BAPPEBTI berwenang dalam memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasis blockchain dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, platform trading aset kripto telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

Pihaknya akan terus memberikan dukungan dan bekerjasama dengan BAPPEBTI dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi Blockchain.

“Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, kami selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah,” ujarnya salam keterangannya, Senin (10/2).

Oscar juga menyebut, Selain terdaftar di BAPPEBTI, pihaknya juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar ISO Internasional yaitu standar ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Information Security sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.

Harga aset kripto seperti Bitcoin sendiri dalam satu pekan sedang bergerak naik dibandingkan bulan Desember lalu. Tercatat, harga bitcoin persatuannya menyentuh 125 juta rupiah, sementara apabila dibandingkan bulan lalu masih berkisar di harga 92 juta rupiah. (jpc/ram)

Exit mobile version