Site icon SumutPos

1.325 Izin Importir Terdaftar Dicabut

Pemerintah mencabut sebanyak 1.325 izin Importir Terdaftar (IT) produk tertentu selama tahun 2010.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menjelaskan, sebagian besar izin yang dicabut adalah milik importir di sektor elektronika. Menurut Partogi, untuk produk elektronika buatan dalam negeri banyak mendapat ancaman dari negara-negara Asean dan Cina.

Sehingga, kata dia, untuk mengatasi serbuan impor itu, maka produsen di dalam negeri harus membuat produk yang berkualitas dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Alasan-alasan pencabutan itu, kata dia, di antaranya adalah karena importir terkait tidak membuat laporan pada Kemendag.

Selain itu, lanjutnya, setelah pemerintah melakukan pengecekan pada pemilik izin impor, ternyata ada yang memiliki alamat dan izin impor dan kegiatannya tidak sama. “Kementerian Perdagangan juga melakukan kerja sama dengan bea cukai. Jadi, ketika ada kesalahan pada dokumen kepabeanan, izin impornya bisa dicabut,”kata Partogi di Jakarta, Selasa (10/5).

Selama 2010, Kemendag menerbitkan sebanyak 5.287 izin impor. Dengan pencabutan 1.325, maka kini hanya sisa 3.962 izin yang berlaku. Pada Januari-April 2011, izin impor yang diterbitkan sudah mencapai 1.719. (net/jpnn)

Exit mobile version