Site icon SumutPos

Hayo, Siapa Investor Tertarik Kelola Pasar Pringgan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Pasar Pringgan habis kontrak dengan pengelola lama. Pemko Medan menawarkan pengelolaan pada investor yang berminat.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pasar Pringgan habis kontrak dengan pengelola lama. Pemko Medan menawarkan pengelolaan pada investor yang berminat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan tengah mempersiapkan administrasi take over (ambil alih) asetnya terhadap PT. Triwira Loka Jaya selaku pengelola Pasar Pringgan, Kec. Medan Baru. Disamping persiapan take over itu, pemko membuka peluang pihak ketiga maupun investor yang bersedia mengelola pasar tradisional tersebut.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kontrak kerjasama pemko dengan Triwira Jaya Loka melalui sistem Build Operate Transfer (BOT) yang selama ini terjalin, sudah habis.

“Jadi sekarang ini sudah kembali menjadi milik pemko, dan kami sedang siapkan proses take overnya,” kata Akhyar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/8).

Dengan berakhirnya masa kontrak tersebut, Akhyar menyatakan saat ini Pemko Medan membuka peluang kerja sama kepada pihak ketiga, yang bersedia berinvestasi di Pasar Pringgan. “Ya, pada prinsipnya kami (Pemko Medan) siap menawarkan itu kepada pihak ketiga. Silahkan ajukan penawaran itu ke pemko, dan kami siap membuka peluang kerjasama,” katanya.

Saat disinggung paskaberakhirnya kontrak kerjasama dengan PT. Triwira Loka Jaya, langkah selanjutnya apakah aset itu akan diserahkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan sebagai pengelola, Akhyar mengisyaratkan kemungkinan tersebut.

“Kemungkinan itu bisa saja. Namun saat ini kami membuka peluang pihak lain untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Pringgan,” jelas mantan anggota DPRD Medan itu.

Apakah itu artinya aset pengelolaan tidak akan diserahkan ke PD Pasar? “Bisa iya bisa tidak. Sejauh ini kami belum ada gambaran soal itu, dan berupaya mencari pengelola yang profesional,” tambah Akhyar.

Menurutnya dalam waktu dekat administrasi take over itu akan selesai. Pemko sesegera mungkin menarik kembali haknya di Pasar Pringgan. Namun saat ditanya seberapa besar aset pemko yang ada di sana termasuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nya, Akhyar mengaku tidak mengetahui persis. “Saya pikir itu semua (aset pemko, Red),” pungkasnya.

Kepala Bagian Aset dan Setdako Medan, Agus Suriyono mengatakan, pihaknya sedang memroses administrasi take over pengelolaan Pasar Pringgan. Dia bilang setelah proses itu selesai, maka segera mungkin proses serah diterima akan dilakukan. “Dalam minggu ini selesai suratnya, dan segera kita lakukan proses penyerahan,” katanya.

Agus menambahkan, soal hak pengelolaan selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan. “Yang pasti itu akan kembali menjadi aset pemko. Pemko juga tidak mau memperpanjang kerja sama lagi dengan pihak pengelola. Untuk selanjutnya apakah akan diserahkan ke PD Pasar, kami menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, pengelola Pasar Tradisional Pringgan tak ingin memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan. Meski begitu, hingga kini pihak pengelola masih menunggu mekanisme penyerahan aset tersebut dari pemko. “Kami sudah surati Wali Kota Medan dua kali, untuk tidak perpanjang kerja sama lagi. Pertama tanggal 30 Mei 2016 dan 1 juni 2016. Makanya sampai saat ini kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” kata Helmi Siregar selaku perwakilan PT. Triwira Loka Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (8/8) kemarin.

Dia mengungkapkan, kontrak kerjasama pihaknya dengan Pemko Medan sudah berakhir sejak 23 Mei 2016. Selain sudah menyurati pemko dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, pihaknya menegaskan tidak akan perpanjang kerja sama lagi. “Sekarang ini masih kita yang kelola. Namun ketika kontrak berakhir, kami masih menunggu teknis penyerahan dari pemko,” katanya.

Kontrak pengelolaan lahan Pasar (Pajak) Pringgan hingga kini dianggap masih kabur. Tak satu pun anggota dewan mengetahui status kontrak dan keterlibatan pihak lain yang turut mengelola lahan milik Pemko Medan itu.

“Sampai sekarang kita belum lihat bagaimana dokumen kontraknya. Beberapa kali kita undang bagian aset, tapi tidak pernah hadir. Yang punya dokumen itu kan Pemko Medan,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, Rabu (10/8).

Diketahui, dalam RDP Komisi C DPRD Medan, kemarin, Plt Direktur Utama PD Pasar Benny Sihotang mengatakan, lahan seluas 11.400 m2 dikelola PT Tri Wira Loka Jaya. Sedangkan proses pengembalian aset yang sudah berakhir kontraknya sejak 23 Mei 2016 belum tuntas hingga kini. Persoalan lain, sebagian lahan (bangunan Ramayana) justru dikelola oleh PT Antar Bangsa Maju (ABM).

“Informasi yang disampaikan PD Pasar itu masih setengah-setengah. Belum disertai dokumen yang bisa menjelaskan secara hukum,” katanya.

DPRD Medan sangat membutuhkan dokumen resmi mengenai pengelolaan aset Pajak Pringgan. Bagiamana sistem kerjasamanya dengan pihak ketiga dan bagaimana ikatan hak-hak pihak ketiga atas pengelolaan lahan. Mengenai lahan pengelihan sebagian pengelolaan lahan itu juga harus memiliki dasar yang jelas.

“Kalau kemarin itu disebutkan karena ada agunan yang ditebus. Apa itu? Apakah dokumen kontraknya? Atau dokuken kepemilikan. Kan juga harus jelas. Kita ingin persoalan ini terbuka,” katanya.

Komisi C DPRD Medan terus mendesak agar Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Medan, menjelaskan keberadaan aset Paasar Pringgan dan tindaklanjut paskaberakhirnya kontrak. Ini penting karena banyak masyarakat yang berusaha di Pringgan yang ingin mengetahui kepastian. Komisi C menyampaikan kekhawatiran ada pihak yang bermain dengan aset pemko tersebut. (prn/ije)

Exit mobile version