Site icon SumutPos

Kebijakan Bagasi Berbayar, Kenaikan Tarif Pesawat Terselubung?

PERIKSA: Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memeriksa petugas porter usai memasukkan barang ke bagasi pesawat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyoroti mengenai kebijakan bagasi berbayar. Setelah maskapai Lion Air mengenakan kebijakan bagasi berbayar, hal serupa akan diikuti oleh Citilink.

Kemenhub bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut dengan catatan diperlukan waktu dua minggu untuk sosialisasi.

“Bagi YLKI, ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/1).

Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.

“Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat,” kata Tulus.

Karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.

“Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis low cost carrier,” tutur Tulus.

“Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?,” imbuh Tulus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan hingga hari Jumat (11/1) belum ada penumpang yang membeli bagasi berbayar.

“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar,” tutur Polana.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tandas Polana. (chi/jpnn/ram)

Exit mobile version