Site icon SumutPos

Pertamina Ultimatum Pangkalan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan, beberapa waktu lalu. Gas elpiji 3kg susah di dapat di pasaran, langkanya gas tersebut membuat harga nya naik drastis di beberapa kios di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kelangkaan elpiji 3 kilogram memicu melambungnya harga di pasaran. Kondisi ini banyak dikeluhkan masyarakat, lantaran harganya tidak lagi sesuai harga eceran tertinggi (HET), Rp16.000 per tabung. Karena itu, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut, mengultimatum agen dan pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas HET.

Area Manager Communication and Relations Sumbagut PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto menyatakan, pihaknya memastikan harga elpiji 3 kilogram pada level distribusi resminya, baik itu agen maupun pangkalan harusnya sama, Rp16.000 per tabung. Apabila terbukti ada agen atau pangkalan yang menjual di atas HET, maka langsung dilakukan tindakan.

“Sejauh ini untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya belum menemukan adanya agen dan pangkalan yang berani menjual di atas HET. Namun, apabila ada masyarakat yang menemukan, silakan melaporkan dan segera kami tindak lanjuti,” tutur Rudi, Jumat (10/11) lalu.

Rudi juga menjelaskan, penjualan elpiji 3 kilogram dari Pertamina tidak boleh melampaui dari HET yang sudah ditetapkan. Selain itu, agen dan pangkalan juga berkomitmen melayani elpiji subsidi tersebut kepada masyarakat yang memang membutuhkan dan UKM, bukan di luar itu. “Arahan kami sudah jelas, distribusinya harus tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin dan UKM. Jadi, jangan melayani penjualan kepada orang-orang atau pihak yang ternyata memiliki kemampuan, atau tidak masuk dalam kategori sasaran, seperti restoran atau rumah makan berskala besar, yang justru malah diprioritaskan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, apabila ditemukan agen atau pangkalan yang ‘nakal’, baik menjual harga di atas HET maupun distribusinya tidak tepat, maka langsung diberi tindakan pembinaan. Tindakan tersebut tergantung kesalahan yang dilakukan. “Tindakan dimulai dari sanksi administratif atau teguran. Kemudian penghentian sementara pasokan, dan terakhir diberhentikan pasokan secara permanen, apabila pelanggaran yang dilakukan sangat berat,” beber Rudi.

Rudi mencontohkan, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya terhadap agen maupun pangkalan yang nakal terjadi di wilayah Riau. Ada 2 pangkalan yang diberhentikan sementara suplainya. “Kita bersama pemerintah daerah setempat melakukan penelusuran di restoran atau rumah makan berskala besar. Hasilnya, ternyata didapati pelaku usaha tersebut menggunakan elpiji 3 kilogram. Padahal, pelaku usaha itu tidak berhak menggunakan elpiji 3 kilogram, dan bahkan konsumsinya juga cukup tinggi. Untuk itu, diambil langkah, dari mana elpiji tersebut dipasok, dan ditemukan dua pangkalan. Sehingga, diambil tindakan terhadap dua pangkalan tersebut dengan memberhentikan suplainya,” ungkapnya.

Lebih ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov Sumut yang menyampaikan kepada pemkab/pemko, agar aparatur sipil negara (ASN) tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram. Selain menyampaikan, dilakukan juga pengawasan. “Dengan ikut andilnya pemerintah daerah, maka tujuan dari subsidi elpiji semakin lebih tepat sasaran. Sebab, kuota yang disediakan telah diatur oleh pemerintah pusat,” imbuh Rudi.

Sementara informasi yang dihimpun di lapangan, harga elpiji 3 kilogram telah naik. Tak hanya gas melon tersebut, elpiji ukuran lainnya juga demikian. “Harga elpiji sudah naik, yang 3 kilogram naik Rp1.000. Sedangkan, yang 5,5 kilogram naik Rp5.000, dan Rp12 kilogram naik Rp15.000,” beber penjaga pangkalan gas Rezeki Berkah di Jalan Besar Delitua.

Untuk diketahui, elpiji 3 kilogram ini sebetulnya diperuntukan bagi segmen rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sesuai yang diamanatkan pemerintah, kriteria rumah tangga miskin, antara lain mereka yang berpenghasilan sekitar Rp350 ribu per bulan, memiliki rumah tidak permanen dengan luas yang sangat minim.

Sedangkan untuk UKM, ditujukan kepada mereka yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 juta, omzetnya di bawah Rp300 juta per tahun, jumlah pekerja tak sampai 10 orang, usahanya tidak tetap dan akses perbankan kurang. (ris/adz/saz)

Exit mobile version