Site icon SumutPos

Wow… Medan Raup Rp4 Miliar dari Pajak Reklame Menempel

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kendaraan melintas di depan pintu masuk Merdeka Walk yang terdapat video tron di jalan Balai Kota Medan, Selasa (26/1).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kendaraan melintas di depan pintu masuk Merdeka Walk yang terdapat video tron di jalan Balai Kota Medan, Selasa (26/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan sampai saat ini telah mengumpulkan Rp4 miliar, dari total Rp16 miliar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame menempel maupun reklame dengan luas di bawah 10 meter. Namun, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu belum bisa memastikan apakah target tercapai atau tidak tahun ini.

Menurut Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Kota Medan, Yusdalina, pihaknya saat ini terus melakukan pengumpulan-pengumpulan PAD dari sektor tersebut. Sehingga terjadi penambahan significan sampai akhir tahun ini.

“Kalau ditanya apakah tercapai atau tidak, belum bisa kami sampaikan. Yang pasti kami akan berupaya terus mengumpulkan PAD dari sektor ini,” ungkap Yusdalina, Senin (13/6).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan dan penerapan sistem yang diberlakukan dalam melakukan pengumpulan PAD dari sektor tersebut. Salah satu sistem yang dilakukan dengan terus menerus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan. Selain itu, mendatangi langsung wajib pajak.

“Kami terus lakukan pengawasan dan mendatangi langsung. Bahkan, bisa sampai empat kali. Apabila tidak bayar juga, baru kami bongkar. Biasanya pembongkaran kami lakukan setelah ke lapangan dilakukan bersama tim. Biasanya kalau sudah tim turun, wajib pajak langsung bayar,” jelasnya.

Tindakan tegas harus dilakukan mengingat banyak wajib pajak yang dinilai membandal. Padahal pajak yang dibayarkan jumlahnya tidak besar. Tapi, mereka tetap saja malas membayar. Hal inilah yang terus dilakukan agar para wajib pajak tersebut rajin membayar pajak reklame tersebut.

“Banyak yang bandal. Makanya, kami terus berupaya agar mereka mau membayar pajak. Dengan begitu PAD tercapai. Sejauh ini sudah membaiklah. Secara perlahan pajak reklame menempel ini bisa kami kumpulkan,” katanya.

Dia menambahkan, permainan di lapangan juga mulai diminimalisir. Terutama terkait banyaknya izin palsu yang beredar. Izin palsu tersebut dilakukan sejumlah oknum eksternal. Mengingat, untuk internal sudah mulai diperketat. Apabila mencurigakan, maka akan diminta klaim bukti setor dan bukti pembayaran pajak. Dari situ akan ketahuan pajak tersebut disetor atau tidak begitu juga izin yang diterbitkan palsu atau tidak.

“Untuk internal sudah diperketat. Salah buat laporan tinjau lapangan saja saya marahi. Saya suruh balik lagi. Begitu juga kalau ada yang coba-coba palsukan izin. Semua harus jelas. Tidak bisa main-main. Kadang-kadang yang malsukan izin ini dari luar. Yang liar-liar itu. Makanya, ini terus kami minimalisir. Biar tidak ada yang bermain. Intinya kami akan kelola lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni menambahkan, masalah ada kutipan Rp100 ribu per izin yang diminta petugas kepada wajib pajak, dirinya memastikan hal tersebut tidak benar. Sebab, dirinya tidak pernah membuat kebijakan seperti itu. Bahkan, dirinya tidak pernah menyuruh meminta apalagi meminta. “Tidak ada itu. Saya tidak pernah buat kebijakan seperti itu. Apalagi menyuruh meminta. Jangan layani apabila ada seperti itu. Semua izin yang masuk tetap saya teken. Tidak pernah saya halangi,” pungkasnya. (prn/ije)

Exit mobile version