Site icon SumutPos

Presiden Perintahkan Moratorium Lahan Sawit, Menhut Kaget

Foto: Dephut/Net Presiden Jokowi dan Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Pada peringatan Hari Kehutanan Sedunia, Presiden memerintahkan moratorium izin lahan sawit dan pertambangan.
Foto: Dephut/Net
Presiden Jokowi dan Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Pada peringatan Hari Kehutanan Sedunia, Presiden memerintahkan moratorium izin lahan sawit dan pertambangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan kejutan dalam perayaan Hari Kehutanan Sedunia kemarin (14/4). Setelah menghadiri seremoni pelepasan satwa dan penanaman tanaman di pantai Pulau Karya, Kepulauan Seribu, dia pun memberikan mandat terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk segera menerapkan moratorium terhadap perizinan lahan kelapa sawit dan pertambangan.

Pada kesempatan doorstop, Jokowi mengaku telah memberikan arahan informal kepada Siti Nurbaya Bakar. Arahan tersebut diberikan untuk memperkuat instruksi presiden nomor 18 2015 tentang moratorium izin penggunaan lahan gambut sebagai perkebunan kelapa sawit. Untuk kembali mencegah penyalahgunaan kawasan hutan yang semakin mengecil, Jokowi pun meminta adanya moratorium perizinan lahan konsesi kelapa sawit dan pertambangan yang baru.

’’Tadi saya sudah bisikkan ke Menteri, moratorium izin lahan gambut kan sudah dilaksanakan. Selanjutnya, segera siapkan moratorium kelapa sawit. Tidak boleh lagi ada konsesi untuk lahan kelapa sawit,’’ ujar Jokowi setelah acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar, kemarin (14/4).

Presiden Jokowi menilai, total luas perkebunan sawit di Indonesia sudah cukup. Hanya saja produksi minyak kelapa sawit dinilai belum maksimal karena teknik penanaman yang kurang efisien. “Ada beberapa masalah. Mulai peremajaan yang lambat sampai pemilihan bibit yang tak efisien. Kalau penanaman dilaksanakan efisien, produksi bisa meningkat dua kali lipat,’’ tegasnya.

Selain moratorium kelapa sawit, Jokowi mengaku juga sedang menggodok wacana moratorium pertambangan. Hal tersebut dipertimbangkan mengingat banyaknya pertambangan yang justru menggasak wilayah hutan konservasi di Indonesia. Karena itu, dia mengaku ingin mengkaji tentang tata ruang pertambangan dengan melakukan penghentian izin sementara.’’Kalau sudah ada tata ruangnya, itulah yang dibuat pertambangan. Selain itu ya nggak sah,’’ tegasnya.

Kaget
Instruksi itu pun diakui sempat membuat Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terkaget. Dia mengaku baru pertama kali mendengarkan arahan tentang moratorium izin lahan kelapa sawit dan pertambangan saat acara tersebut. Namun, dia mengaku bakal segera menerapkan mandat tersebut dalam bentuk implementasi.
’’Selama ini, kami memang sudah menghentikan izin terhadap konsesi kelapa sawit diatas lahan gambut. Namun, instruksi Presiden baru saja menegaskan bahwa tidak ada lagi tawar menawar dalam membangun lahan kelapa sawit yang baru,’’ ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, luas lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai 10,4 juta hektare dengan produksi 70 juta ton per tahun. Dari total lahan tersebut, 4 juta hektare merupakan lahan yang dikelola oleh petani rakyat. Jokowi pun sempat menekankan tentang dua hal yang perlu diperbaiki dalam industri kelapa sawit 2015 lalu. Antara lain tentang perbaikan penanaman bibit, serta perlunya pemanfaatan hasil turunan seperti B20 (Biodiesel 20 persen dari minyak kelapa sawit)
Terkait hal ini, lanjut dia, Kementerian LHK (KLHK) bakal memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengevaluasi tentang proses perizinan lahan konsesi kelapa sawit. Serta membereskan status lahan eksisting yang diakui masih tumpang tindih.’’Kami akan mempelajari lebih lanjut, melihat bagaimana vegetasi dalam wilayah hutan. Jika tingkat vegetasinya tebal dan primer kan berarti harus dilindungi. Setidaknya, butuh waktu satu sampai dua tahun untuk mencari teknis yang tepat,’’ terangnya.

Selama ini, izin perkebunan kelapa sawit diberikan oleh kabupaten. Namun, di sisi lain pemerintah provinsi kadang kala mengubah status tata ruang sebuah wilayah menjadi hutan lindung atau konservasi. Hal inilah yang kadang membuat lahan kelapa sawit seakan-akan melanggar.’’Kami akan melacak riwayat, apakah memang pembangunan lahan kelapa sawit itu melanggar. Atau status wilayah lahan itu memang berubah seiring waktu. Yang jelas, kami harus berhati-hati masalah ini,’’ imbuhnya. (bil/mia/wir)

Exit mobile version