Site icon SumutPos

28 Pemda Larang ASN Pakai Gas 3 Kg

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (5/10/2017). Gas elpiji 3kg susah di dapat di pasaran, langkanya gas tersebut membuat harga nya naik drastis di beberapa kios di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan penggunaan gas elpiji 3 kg oleh aparatur sipil negara (ASN) terus ditekan jumlahnya. Khusus di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah 28 pemerintah daerah (Pemda) yang bersinergi dengan PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut. Area Manager Communication and Relations PT Pertamina MOR I  Sumbagut, Rudi Ariffianto mengatakan, ke-28 pemda di Sumut yang telah bersinergi yaitu 21 pemerintah kabupaten (pemkab) dan 7 pemerintah kota (pemko). Kesemuanya sudah dilakukan konversi sebelumnya.

“Dari 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut hanya 5 daerah yang belum melalukan kerja sama. Sebab, kelima daerah itu belum terkonversi dari minyak tanah ke elpiji 3 kg,” ungkap Rudi, kemarin.

Dia menyebutkan, kelima daerah tersebut rata-rata berada di Kepulauan Nias. Apabila nantinya sudah terkonversi dengan epliji 3 kg, maka sudah tentu segera dilakukan sinergi.

“Selama ini, Pemda yang ada di Sumut sangat mendukung langkah Pertamina dalam merealisasi rencana pemerintah pusat. Rencana itu untuk melakukan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup, yang akan diberlakukan pada Februari 2018 mendatang,” sebut Rudi.

Dikatakan dia, sinergi yang dilakukan dengan 28 pemerintah kabupaten/kota di Sumut berupa pengunaan bright gas 5,5 kg bagi ASN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkhusus ASN tentang kesadaran akan penggunaan produk elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.

“Elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi orang miskin dan UKM (usaha kecil menengah) atau mikro. Namun kenyataannya, ternyata turut dinikmati oleh masyarakat mampu,” ucapnya.

Rudi menuturkan, sebanyak 57 juta pengguna elpiji 3 kg ternyata tidak semua merupakan masyarakat miskin dan usaha mikro. Rumah tangga miskin jumlahnya hanya mencapai sekitar 26 juta, sedangkan usaha mikro 2,3 juta.

“Selama ini pengguna elpiji 3 kg dari distribusi di Sumut sebanyak 40 persen itu warga mampu. Makanya, distribusi di wilayah Sumatera Utara hingga September 2017 melebihi kuota yang ditentukan dengan jumlah 255.657 metric ton atau sekitar 85 juta tabung. Kuota yang ditetapkan yaitu 254.033 metric ton atau sekitar 84,6 juta tabung,” bebernya.

Ia menambahkan, sesuai yang diamanatkan pemerintah, kriteria rumah tangga miskin yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain berpenghasilan sekitar Rp350 ribu per bulan, tembok dan lantai rumah tidak permanen serta luas lantai yang sangat minim (kurang dari 8 meter).

Sedangkan untuk usaha mikro, ditujukan kepada mereka yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 juta, omsetnya di bawah Rp300 juta per tahun, jumlah pekerja tak sampai 10 orang, usahanya tidak tetap dan akses perbankan kurang.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Hutomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut untuk menyurati seluruh instansi/SKPD di lingkungan Pemprov untuk melarang ASN menggunakan gas 3 kg. “Untuk larangan itu sudah kita sampaikan suratnya ke Dinas ESDM Sumut, supaya mereka nanti menyurati semua SKPD terkait larangan penggunaan gas 3 kg untuk ASN,” ujar Ibnu kepada Sumut Pos.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut E Bangun menyebutkan, tindak lanjut dari imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Dinas ESDM dan Pertamina untuk mengarahkan agar ASN tidak lagi menggunakan gas melon. “Dalam waktu dekat akan ada pertemuan kita dengan pihak terkait. Rencananya akan ada pengalihan dari gas 3 kg ke gas 5,5 kg. Makanya, kita akan bahas dulu bagaimana nanti ke depan,” sebut E Bangun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, saat ini ASN selain mendapatkan gaji pokok, juga menerima tunjangan atas kinerja pegawai yang cukup tinggi. Sehingga aparatur bisa dikategorikan sebagai kalangan masyarakat yang bukan miskin. Untuk itu, wajar jika penggunaan gas 3 kg tidak dilakukan ASN. “Ya kalau ASN ini kan masuk kategori bukan miskin. Walaupun tidak dalam bentuk karangan, tetapi dengan penghasilan yang menurut kita sudah mencukupi sebaiknya memang ASN tidak menggunakannya,” ujar Kaiman Turnip. (ris/jpg)

Exit mobile version