Site icon SumutPos

Kasus KPPU Medan Didominasi Persekongkolan Tender

Foto: M IDRIS/Sumut Pos
Ketua KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu (kiri) didampingi Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU KPD Medan, Ridho Pamungkas memberi pemaparan kinerja sepanjang tahun 2017 di Medan, Senin (18/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sepanjang tahun 2017 sampai dengan bulan November, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan telah menerima sebanyak 26 laporan. Dari 26 laporan tersebut 25 di antaranya masih terkait dengan persekongkolan tender.

Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU KPD Medan, Ridho Pamungkas menuturkan, dari total 26 laporan yang telah masuk sampai dengan November 2017 masih didominasi oleh laporan dari Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 21 laporan (81%) sedangkan dari Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 5 laporan (19%) dan belum ada laporan yang masuk dari Aceh (0%).

“Pada tahun 2017, sampai dengan bulan November, terdapat 6 penyelidikan yang berasal dan atau dilakukan di wilayah kerja KPD Medan. Dan, dari 6 penyidikan yang ditangani 5 di antaranya masih terkait dengan tender,” ungkap dia pada pemaparan Laporan Kinerja Tahun 2017 di Istana Koki Medan, Senin (18/12).

Dijelaskannya, penyelidikan yang dilakukan di wilayah Medan di antaranya, 6 paket tender pekerjaan konstruksi pada Pokja III Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Langkat, sumber dana APBD Langkat tahun anggaran 2016 dan 24 paket tender pekerjaan konstruksi  pada pokja IX Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Langkat dengan sumber dana APBD Langkat tahun anggaran 2016. Kedua kasus ini ditindaklanjuti dalam bentuk advokasi dan pelimpahan ke penyidik.

Selanjutnya, penyelidikan paket tender preservasi rehabilitasi Bandung,- Jatinangor- Sumedang, Jawa Barat tahun anggaran 2017. Namun penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh warga Medan ini dihentikan lantaran tidak terbukti adanya persaingan usaha.

Lalu, penyelidikan dari kasus lelang preservasi Jalan TB Simatupang-Jalan Akses Marunda – Bts Kota Karawang tahun anggaran 2017, perkembangannya menunggu dilaporkan dalam rapat koordinasi untuk tindak lanjut penyelidikan.

Kemudian, lelang paket pengadaan pupuk bersama semester II di PTPN IV, V, VI, XII senilai Rp609 miliar dan masih tahap penyelidikan. Terakhir, dugaan pelanggaran DealMedan dalam penjualan voucher diskon secara online, yang juga masih dalam tahap penyelidikan.

“Dari tahun 2004 hingga 2017 terdapat 40 perkara yang telah ditangani untuk wilayah Medan, dan saat ini pada 2017 terdapat 2 perkara berjalan,” tukasnya.

Sementara, Ketua KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, kinerja KPPU di tahun 2017 dalam penegakan hukum baik itu nasional maupun kantor regional di Medan sampai saat ini bisa dikatakan perkara-perkara yang ditangani KPPU masih didominasi perkara persekongkolan tender.

Padahal, kata dia, diketahui perkara persekongkolan tender banyak irisannya dengan aspek lain seperti aspek korupsi, kerugian negara dan aspek pidana. Khusus kasus persekongkolan tender KPPU telah menggandeng  instansi penegak hukum lainnya dengan membuat MoU bersama pihak Kepolisian, KPK dan Kejaksaan.

“Ini dilakukan agar KPPU tidak berjalan sendiri dalam proses penanganannya. Apalagi di dalamnya ada aspek-aspek kerugian negara yang bisa dilimpahkan perkaranya kepada instansi lain sebagai penegakan hukum,” cetus Abdul Hakim.

Dalam tahap terakhir ini, sebut dia, KPPU lebih fokus agar orang tidak mempunyai persepsi bahwa persekongkolan tender itu hanya menjadi tugas pengawasan KPPU. Sebab, aspek kesalahan prosedur yang menjadi ranah KPPU.

“Kasus e-KTP yang lagi marak sebenarnya pada tahun 2014-2015 telah diputus bersalah oleh KPPU, karena di dalamnya ada persekongkolan penentuan pemenang tender. Tapi pelaku usaha yang diputus bersalah itu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sehingga keputusan KPPU dikalahkan. Selanjutnya  KPPU mengajukan kasasi dan juga kalah di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Masih kata Abdul, saat itu KPPU melihat ada bukti-bukti sehingga majelis komisi menyerahkan keputusan ini kepada KPK. Hasilnya KPK mendapat alat bukti lebih banyak lagi guna melengkapi keputusan KPPU sehingga aspek pidana kerugian negara dalam kasus e-KTP tersebut berjalan.

“Inilah menjadi bukti bahwa pengadaan barang dan jasa banyak irisan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Artinya, mau tidak mau kita harus bersinergi dalam proses penanganannya,” ujar Abdul Hakim. (ris/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version