Site icon SumutPos

Usut Dugaan “Jasa” di Balik Pungli, KPK Langsung Rotasi Sejumlah Pegawai Rutan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan pungutan liar (Pungli) senilai Rp4 miliar disinyalir terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK langsung mengambil tindakan, di antaranya melakukan rotasi para petugas rutan KPK

“Di KPK kita tahu ada empat cabang. Ada di Gedung Merah Putih, kemudian di C1 (Gedung lama KPK), di Pomdam Jaya, dan di Puspomal. Kemarin, dugaannya kan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6).

Ali beralasan, Rutan Gedung Merah Putih KPK sering mendapatkan inspeksi mendadak atau sidak dari Dewan Pengawas KPK, sehingga dapat dengan mudah ditemukan adanya indikasi tersebut. Namun, kata Ali, pihaknya tidak akan berhenti pada Rutan Gedung Merah Putih melainkan di tiga Rutan lainnya. “Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” terang Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK telah melakukan tindakan langsung buntut temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK. Di antaranya, melakukan rotasi para petugas rutan KPK. Ke depannya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK,” terangnya.

Ali juga menegaskan, pihaknya akan mengusut dugaan adanya layanan istimewa di balik pungli tersebut. “Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya,” ungkapnya.

Doa juga mengatakan, pengawasan di rutan-rutan KPK sedianya telah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal di balik praktik pungli di rutan. “Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” ujar Ali.

Sejauh ini, belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pungli rutan KPK. Ali mengatakan, penyelidik masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut. “Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau pemerasan hanya pelakunya saja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” tutur Ali.

Diketahui, Gedung Merah Putih merupakan kantor mulai dari unsur pimpinan hingga pegawai. Gedung berlantai 16 itu juga digunakan untuk memeriksa saksi dan tersangka korupsi ataupun para pihak yang hendak melaporkan LHKPN. Di belakang gedung tersebut ada gedung penunjang yang pada bagian bawahnya merupakan ruang tahanan pelaku korupsi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin (19/6).

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana. “Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.

Sementara, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, dugaan pungli di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik. Artinya, Novel bilang, pengungkapan pungli bukan dibongkar dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6).

“Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” ujar mantan penyidik senior KPK ini.

Ia menambahkan, Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik ihwal temuan pungli di rutan.

Dewas beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK. “Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” ujarnya.

Novel menilai, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat. Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas. “Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” katanya.

Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut temuan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK merupakan sebuah ironi. “Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Juni 2023.

Agus mengatakan, semangat yang dibangun di Rumah Tahanan atau Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. “Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan,” kata Agus.

Agus pun meminta agar KPK maupun aparat penegak hukum lainnya melakukan investigasi terkait temuan tersebut dan apabila ditemukan ada tersangka harus dihukum berat. “Harus ada investigasi dan sanksi hukum yang keras pada pelaku,” kata Agus. (jpc/bbs/adz)

Exit mobile version