Site icon SumutPos

Pemisahan Unit Usaha Bank Sumut Syariah Butuh Waktu

PT Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Proses Spin Off (pemisahan) unit usaha syariah (USS) PT Bank Sumut diprediksi tidak akan berjalan dengan mulus. Meski sudah ditunjuk Direktur Bisnis Bank Sumut.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz menjadi yang pertama meragukan proses spint off berjalan mulus di 2018. Kata dia masih banyak yang belum dilakukan oleh pejabat Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut tersebut.

“Seharusnya banyak hal dilakukan oleh unit usaha Syariah PT Bank Sumut untuk bisa meyakinkan pemegang saham. Meskipun tetap tanggung jawab langsung masih digawangi oleh direktur utama. Tetapi karena sudah ada direktur bisnis dan syariah, maka, tugas ini bisa lebih banyak dibuatnya,” ujar Muhri, Minggu (22/10).

Disebutkannya, pengelola PT Bank Sumut harus dapat meyakinkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Pemprovsu, bahwa spin offUUS Bank Sumut adalah proses bisnis yang menguntungkan dan bermanfaat guna mendukung upaya menjadikan Bank Sumut sebagai Regional Champion Bank.

Kedua, lanjutnya, mempersiapkan infrastruktur pelayanan UUS menjadi Bank Umum Syariah mulai dari fasilitas kantor maupun jaringan pelayanan lainnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki baik soal rasio kecukupan pegawainya maupun untuk kualitas pemahaman terhadap produk perbankan syariah.

Selanjutnya, kata dia, dapat meyakinkan lembaga lainnya seperti DPRD yang menjadi mitra pemerintah daerah untuk mendukung penambahan modal sebagai syarat utama untuk spin off UUS Bank Sumut. “Yakinkan semua pihak bahwa Bank Sumut Syariah ini mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Sumut konvensional sehingga ke depannya diharapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut dan Pemprovsu menanamkan saham,” kata Fauzi.

Ia nenilai, kehadiran Bank Sumut Syariah menjadi strategi bisnis karena pasar perbankan syariah di Sumut masih ada potensi besar yang belum digarap. Sedangkan untuk meraih pasar perbankan syariah di Sumut, Bank Sumut harus meningkatkan pelayanan dan menciptakan produk penyimpanan dana yang bersaing atau menambah fitur produk pembiayaannya yang murah dan tidak rumit pengurusannya.

“Jika ini dipenuhi saya yakin Bank Sumut syariah bisa diminati masyarakat dan dapat menyumbang PAD yang besar,” katanya.

Bank Sumut sebagai bank daerah yang diharapkan menjadi Regional Champion jangan sampai hanya menjadi penonton saja. Karena pengembangan sistem perbankan syariah, pada dasarnya sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan sistem perbankan nasional dan daerah. Fakta pada krisis ekonomi tahun 1997 dan tahun 2008 lalu, diketahui sektor perbankan konvensional terpuruk akibat gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga bank yang tinggi, sedangkan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mampu bertahan.

“Ini dikarenakan karakteristik kegiatan usaha bank syariah yang melarang bunga, serta melarang transaksi keuangan yang bersifat spekulatif (al-gharar) tanpa didasarkan kegiatan usaha yang riil,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini.

Dilanjutkannya, tidak ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan, jika dilandasi yang bersumber dari hukum yang tertinggi. UUS Bank Sumut jaringan kantornya sudah hadir di beberapa kabupaten/kota, meski memang belum merata di seluruh wilayah. “Jadi dengan berdirinya Bank Sumut Syariah, ke depannya Insya Allah layanan perbankan syariah akan hadir secara merata di seluruh wilayah Sumater Utara,” terangnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar berpendapat untuk mengembangkan unit usaha dibutuhkan penambahan modal. Oleh karena itu, dia berharap agar kabupaten/Kota secepat mungkin menyetorkan penyertaan modal.

“Kalau di triwulan pertama menyetor modal maka deviden yang akan diberikan 100 persen. Sedangkan di triwulan ke dua menjadi 75 persen. Triwulan ketiga 50 persen, dan triwulan ke empat 25 persen. Ini stimulus bagi daerah untuk segera melakukan penyertaan modal,” tuturnya.(dik/ila)

 

Exit mobile version