Site icon SumutPos

Komitmen Bea Cukai Sulbagtara Lindungi Masyarakat

MANADO, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan pengamanan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai. Salah satunya adalah penyidikan atas penindakan 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / Miras impor ilegal dengan rincian 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) botol dilekati pita cukai palsu, 2 (dua) botol tidak dilekatipita cukai, dan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merek atasTempat Penjualan Eceran (TPE) CV. Lim Jasa Entertain (Club Altitude), di Kawasan Megamas, JL. Laksda Jhon Lie Blok Smart Plus No. 1-7 dan 19/20, Manado.

Dalam penyidikan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager operasional Club Altitude. Perbuatan Tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 54 subsider pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan perkiraan nilai barang yang dijual oleh tersangka dari barang bukti yang telah disita senilai Rp. 3.458.500.000 (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan perhitungan nilai cukai atas barang bukti senilai Rp. 160.600.500. (seratus enam puluh juta enam ratus ribu lima ratus rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan bahwa penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekedar menghitung kerugian negara saja namun utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal dan sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan menjual minuman keras ilegal. Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan pada hari ini telah diserahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22).

”Penyidikan terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22. Ini bukti kerja sama yang baik dan merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai.” lanjut Cerah.

“Penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara sehingga besar harapan adanya peran aktif masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras illegal namun justru memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada Petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya.” pungkas Cerah.(*)

Exit mobile version