Site icon SumutPos

Tanjung Priok Ambil Alih Kuala Tanjung, Gubsu Protes

Foto: Dok SUMUT POS Presiden Joko Widodo menekan tombol tanda dimulainya pembangunan tujuh proyek strategis Sumatera Utara di Pelabuhan Kuala Tanjung Kabupaten Batubara, Sumut, Selasa (27/1). Tujuh proyek strategis di Sumatera Utara meliputi pembangunan pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung-Sei Mangkei, proyek diversifikasi aluminium serta jalan tol Medan-Binjai yang ditargetkan selesai pada 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengalihkan pelabuhan hub internasional wilayah Indonesia bagian Barat dari Kuala Tanjung ke Tanjung Priok, diprotes Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sebab, kebijakan pengalihan kegiatan ekspor-impor ke Tanjung Priok akan berdampak terhadap tidak meratanya pembangunan, khususnya pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan Menhub itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2011 tentang MP3EI Tahun 2011–2025. Di mana, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional (ekspor-impor)

Gubsu Erry Nuradi mengaku akan melakukan protes terhadap kebijakan tersebut. Kata Erry, protes itu nantinya disampaikan setelah selesai membicarakan dengan semua instansi dan stake holder yang berkaitan.

“Nantinya akan kita sampaikan surat kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali kebijakan itu. Sebab, ini berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi khususnya di Sumut supaya tidak ada lagi biaya tinggi, dan tidak harus ke Jakarta lagi. Dengan begitu, akan menjadi sentralistik kembali. Makanya, harapan kita, Kuala Tanjung bisa dimaksimalkan,” ungkap Erry kepada wartawan di sela-sela Pertemuan Awal Tahun Pelaku Industri Jasa Keuangan, di Hotel Santika Syandra, Selasa (24/1).

Karenanya, sambung Erry, dia berharap kebijakan Menhub yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016, bisa diperbaiki. Sehingga, bisa membuat pelabuhan di Sumut menjadi pusat ekspor impor di wilayah Indonesia bagian barat.

“Kita berharap pemerintah juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah barat. Apalagi Kuala Tanjung merupakan pusat industri strategis kita. Jadi, tidak hanya satu pelabuhan untuk ekspor dan impor,” ujar Erry.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Pelabuhan Indonesia (Depalindo) Sumut, Drs Hendrik H Sitompul MM juga menilai, kebijakan Menhub tersebut tidak sesuai dengan konsep tol laut dan nawacita yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Alasan naiknya biaya karena penggunaan transportasi darat adalah tidak tepat. Karena transportasi ke Kuala Tanjung adalah dengan kapal laut yang akan mendorong terjadinya Short Sea Shipping. Selain itu, kebijakan ini juga tak sesuai dengan konsep tol laut maupun nawacita. Seperti konsep tol laut yang berintegrasinya sistem logistik laut dan darat dengan cara menggabungkan rute berlayar kapal dengan jaringan rel kereta api. Jadi kalau alasan naiknya biaya adalah tidak tepat,” kata Hendrik.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan menjadi blunder. Karena Permenhub tentang RIPN yang baru diterbitkan itu juga bertentangan dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Silognas). “Di dalam Silognas yang menjadi acuan para menteri juga dijelaskan, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan Kuala Tanjung adalah sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional khususnya perekonomian di Sumut,” kata Hendrik yang juga Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyinggung soal Pelabuhan Tanjung Priok yang secara aktual menurutnya nanti juga akan susah diwujudkan. “Karena Tanjung Priok itu di luar jalur utama pelayaran dunia. Deviasi ke Tanjung Priok dari jalur utama memakan waktu 30 jam,” tegasnya. (ris)

Exit mobile version