Site icon SumutPos

Dahlan Iskan Pangkas Birokasi ‘Berbelit’ di BUMN

JAKARTA- Belum sepekan aktif menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kembali membuat gebrakan baru. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, mengeluarkan kebijakan memangkas 18 birokrasi adiministrasi ‘berbelit’ dan inefisiensi, kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN.
“Ada pengurangan birokrasi administrasi. Ada 18 kewenangan yang tidak lagi ada di Kementerian. Tadi sudah disepakati,” kata Dahlan Iskan, Selasa (25/10).

Dahlan menjelaskan, sebelumnya ke-18 kewenangan tersebut masih berada di Kementerian BUMN. Dengan adanya pengalihan tersebut, Kementerian BUMN berharap akan ada pengurangan rantai birokrasi dan administrasi di lingkungan BUMN.

Kendati tak hafal ke-18 kewenangan yang dilimpahkan tersebut, Dahlan mengungkapkan salah satunya menghilangkan penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP). (net/jpnn)

Exit mobile version