Site icon SumutPos

Warga 70 Persen, Pemilik Sertifikat Tanah 30 Persen

Foto: Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, di hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (25/11/2017) malam. Rapat dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubsu Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, dan pejabat lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar menemui masyarakat yang berada di sekitar lokasi jalan tol Medan Binjai, yaitu Tanjungmulia Medan (seksi satu). Hal ini dimaksudkan agar persoalan pembebasan lahan segera teratasi.

“Kita sudah putuskan besok (Senin- Red), tanggal 27 November 2017, bicara kepada masyarakat hasil keputusan rapat. Keputusannya, masyarakat akan memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah peroleh 30 persen dari ganti rugi yang akan dibayarkan,” ujar Sofyan Djalil pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, Sabtu Malam di hotel Dharma Deli Medan.

Rapat tersebut dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubernur Sumut Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, perwakilan Kapoldasu dan tim percepatan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai Binsar Situmorang, Kanwil BPN Sumut dan pihak terkait pembangunan jalan tol di Sumut.

Sofyan Djalil juga mengharapkan dalam waktu seminggu, Wali Kota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat. “Minggu depan (Senin, 4 Desember 2017) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Nggak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegas Sofyan Djalil.

Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan, persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya Rini juga meminta agar wali kota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini.

Gubsu Erry Nuradi pada kesempatan itu menyebutkan, keputusan yang diambil pada rapat penyelesaian sengketa tanah jalan tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjungmulia adalah keputusan yang terbaik. 70 persen untuk masyarakat dan 30 untuk pemegang sertifikat tanah. “Keputusan ini jalan yang terbaik dan lebih berpihak kepada masyarakat banyak. Mudahan-mudahan permasalahan lebih cepat selesai dan segera dinikmati masyarakat,” ujar Gubsu Erry.

Sebelumnya, Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan, pembagunan jalan tol Medan Binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjungmulia hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar. Pada tanah tersebut, lanjutnya, terdapat 378 KK di atas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa diatas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat.

Oleh karenanya dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah. kedua 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat. ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat. “Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut,” ujarnya.

Pantauan Sumut Pos beberapa hari lalu, meski masih terkendala masalah ganti rugi lahan, pembangunan Jalan Tol Helvetia-Tanjungmulai sudah masuk tahap pengerjaan. Pembangunan Jalan Tol seksi 1 yang berlangsung dari ruas Helvetia hingga ke Tanjungmulai sudah masuk proses penimbunan dan pengecoran pondasi beton.

Sejumlah alat berat yang sudah berada sejak sebulan lalu di areal lintasan Jalan Veteran, Pasar 6, Desa Manunggal, Labuhandeli. Para pekerja telah melakukan aktivitas melaksanakan pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.

Sejumlah pekerja tampak sibuk dengan aktivitas mereka masing – masing, proses pengerjaan yang sedang berlangsung mencapai 10 persen dengan kondisi penimbunan dan pengecoran. “Kami sudah melakukan pengerjaan untuk selama sebulan, untuk teknis pekerjaan dan program kerjanya tidak dapat kami jelaskan,” kata pekerja yang sedang istirahat makan siang.

Dijelaskan mereka, pembangunan Jalan Tol sesi 1 berlangsung dari areal Helvetia menghubungkan ke Tanjung Mulia, hanya saja ada beberapa kendala masih ganti rugi lahan yang belum ada kesepakatan dengan masyarakat. “Kami tetap melaksanakan pekerjaan di areal yang sudah diganti rugi, mengenai lahan yang belum bisa dikerjakan kami masih menunggu kordinasi dari pihak teknis proyek,” ungkap para pekerja.

Disinggung sudah sejauh mana progres pembangunan yang berlangsung, salah satu pekerja Hendro mengaku belum bisa menjelaskan. “Kita tidak bisa jelaskan, tanya ke kantor saja, mereka yang paham mengenai secara teknis,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto mengatakan, pembebasan lahan 3,6 kilometer di ruas Seksi I Tol Medan-Binjai mendesak diselesaikan dalam tahun 2017. Tujuannya agar jalan tol itu sudah sepenuhnya terhubung pada kuartal IV 2018. “Dari pembangunan jalan Tol Medan-Binjai Seksi I Tanjungmulia-Helvetia sepanjang 6,27 kilometer, ada 3,6 kilometer lahan di sekitar Tanjungmulia yang belum berhasil dibebaskan,” ujarnya.

Disebutkan, pihaknya sangat berharap pembebasan lahan itu bisa segera selesai agar jalan Tol Medan-Binjai tersebut bisa beroperasi secara keseluruhan atau 16,72 kilometer. “Hutama Karya sudah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah khususnya pemerintah daerah setempat dan instansi terkait agar kalaupun terpaksa dengan cara eksekusi nantinya, sudah ada proses persiapan secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial,” katanya.

Menurut Rizal, koordinasi sangat penting, karena di lahan tersebut ada 378 kepala keluarga (KK) yang mendirikan bangunan rumah di atas lahan yang memiliki masalah sangat kompleks. Pemilik lahan misalnya mengaku yang mendiami kawasan itu sebagian adalah penggarap yang sudah puluhan tahun. Sebaliknya pemilik lahan itu juga digugat oleh pihak Kesultanan Deli yang mengklaim bahwa lahan itersebut milik Kesultanan.

Menurut dia, perusahaan akan menyelesaikan pembebasan lahan kepada penduduk yang sudah bersedia dibebaskan. “Siapa yang bersedia dibebaskan, manajemen memprioritaskan untuk dibayar karena Hutama Karya punya kepentingan harus membayar mengingat dana talangan itu ada batas waktunya selama dua tahun sehingga Desember 2017 berakhir,” ujar Rizal.

Dewasa ini, perseroan, katanya, sedang memproses pembayaran kepada sekitar 80 kepala keluarga yang sudah bersedia untuk melepaskan lahan di daerah Tanjungmulia itu.

“Pembangunan Tol Medan-Binjai harus didukung kuat karena untuk kepentingan seluruh masyarakat mengingat tol itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi Medan, Binjai dan Sumut serta nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. (bal/fac/adz)

Exit mobile version