Site icon SumutPos

Terkait Utang Minyak Goreng Sebesar Rp344 Miliar, Kemendag akan Duduk Bareng Aprindo

ECERAN: Pemerintah mengeluarkan minyak goreng kemasan, Minyakita dengan tujuan agar harga minyak tidak terlalu tinggi di pasaran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan duduk bareng bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait utang atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga pada tahun 2022 silam.

“Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim dalam media briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (26/4).

Untuk diketahui, pertemuan yang akan digelar awal Mei ini dilakukan usai Aprindo membuka opsi akan menghentikan penjualan minyak goreng premium kemasan di ritel modern dalam waktu dekat. Terlebih jika utang rafaksi tersebut tidak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Terkait itu, Kemendag menyarankan Aprindo untuk tidak melakukan boikot penjualan minyak goreng. Pihaknya meminta Aprindo untuk menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu.

“Sarannya untuk tidak boikot dulu lah, kita tunggu dari Kejagung dulu,” ujar Isy.

Selanjutnya, ia membeberkan soal alasan mengapa kemudian pembayaran kebijakan minyak goreng satu harga telat dibayarkan ke pengusaha.

Menurutnya, ada kendala terkait penyelesaian dalam lelang dan surveyor independen.

“Penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya. Sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung,” beber Isy.

Kemudian, proses lelang itu mengalami kegagalan dan diulang. Namun, tak lama dari itu ada keputusan pemerintah untuk mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Akibat dicabutnya peraturan terkait program kebijakan minyak goreng satu harga, pemerintah jadi punya kekhawatiran mengenai aspek hukumnya.

“Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu,” imbuhnya.

Isy juga menuturkan bahwa nilai utang kebijakan minyak goreng satu harga yang disebut Aprindo juga belum sesuai dengan hasil survey. Sebab, total yang sedang disurvey merupakan total klaim dari seluruh produsen.

“Kalau hasil surveyor itu kalau enggak salah enggak sampai 500-400 sekian, tapi kalau yang diklaim oleh Aprindo itu kan 344 itu kan klaim Aprindo bukan hasil survey. Jadi kami belum memisahkan antara yang di Aprindo dan ini (produsen). Kan sebetulnya yang kami survey itu adalah klaim dari semua produsen,” tandasnya. (jpc/ram)

Exit mobile version