Site icon SumutPos

OJK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka pendaftaran rekrutmen SDM untuk masyarakat umum melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. Program ini dibuka untuk lulusan S1/S2 berbagai jurusan.

Mengutip unggahan OJK dalam Instagram resminya, periode pendaftaran PCS Angkatan 7 akan dibuka mulai 1-6 Maret 2024. Adapun pendaftaran dibuka secara online melalui website https://ojk-pcs7.experd.com.

“Yang paling ditunggu sudah hadir, Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. OJK mengundang Putra-Putri terbaik Indonesia untuk bersama membangun negeri,” tulis pengumuman OJK dalam media sosialnya, Kamis (29/2).

Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen bersifat gratis alias tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.

“Ingat, rekrutmen tidak dipungut biaya ya. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK,” imbuhnya.

Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK

1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat secara jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
5. Berusia per 1 April 2024
a. S1: Maksimal 29 Tahun
b. S2: Maksimal 33 Tahun

6. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:

a. Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
b. Agribisnis
c. Hukum
d. Statistik, matematika, aktuaria
e. Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
f. Data science/analytics
g. Komunikasi
H. Hubungan internasional
I. Psikologi
J. Seluruh program studi teknik

7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00

8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500

9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah.(jpc/han)

Exit mobile version