Site icon SumutPos

Kepala UKPBJ Humbahas Akui Belum Miliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Renward Hendry Marpaung mengaku, hingga saat ini belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejauh ini, kata dia, sebagai pejabat UKPBJ dan sebelumnya hanya menggunakan sertifikat keahlian pengadaan nasional pemerintah tingkat pertama kategori L2 berlaku 2 tahun sejak diterbitkan 12 Mei 2008 lalu dan kini sudah berlaku seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Renward didampingi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Michael Sitinjak saat disinggung mengenai sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa miliknya, Kamis (29/4/2021) di kantornya.

“Ini karena sertifikat dasar sampai 31 Desember 2023,” tambah Renward, sembari menunjukkan sertifikat keahlian pengadaan nasional miliknya.

Hal berbeda dengan milik Michael Sitinjak yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa Pokja Pemilihan tertulis berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tahun 2019 lalu.

” Kalau saya memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa Pokja Pemilihan. Dan sebelumnya dari sertifikat dasar tahun 2017,” ucap Michael sembari menunjukkan sertifikat kompetensinya.

Lebih lanjut Renward menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya memiliki sertifikat dasar dapat dipergunakan, karena sudah seumur hidup.

Dia mengatakan, dari aturan itu untuk memperpanjang sertifikat ada. Namun, dalam sertifikat dasar itu sampai 31 Desember 2023 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. “Jadi tidak ada masalah itu,” katanya.

Disinggung apakah saat dirinya diangkat menjadi Kepala UKPBJ dilampirkan sertifikat dasarnya, Renward mengakui demikian.

Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 sangat jelas diatur tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah.

Seperti pada pasal 75 poin 3a diharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa.

Renward justru mengaku, tidak ada mengatur untuk Kepala UKPBJ harus memilikinya. Menurutnya, itu hanya berlaku pada Pokja.

Dia juga mengatakan, akan melihat aturan dulu apakah ada mekanisme aturan Kepala UKPBJ harus memiliki sertifikat kompetensi. “Hapus dulu itu, besok saya jawab,” sambungnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Humbang Hasundutan, Domu Lumbangaol yang dikonfirmasi terkait sertifikat Kepala UKPBJ itu, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab.

Hanya 1 Orang ASN Miliki Sertifikat K3 Konstruksi

Ironisnya lagi, Kepala UKPBJ Humbang Hasundutan juga tak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Padahal, diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa konstruksi harus mempunyai sertifikasi K3 Konstruksi

Khusus bagi Pokja Pemilihan, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3 Konstruksi ini, maka dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) yang ditawarkan pihak penyedia jasa (kontraktor). “Gak ada,” kata Renward saat disinggung mengenai sertifikat K3 Kontruksi.

Terkait jumlah ASN yang memiliki sertifikat K3 Konstruksi, selain sertifikat dasar dan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Michael mengaku, hanya 1 orang. Dan menurutnya, sertifikat yang dimiliki temannya itu sudah tidak berlaku lagi.

“Seingat saya, Rotua Siahaan dari kami yang ada di 8 Pokja, tetapi itu tidak berlaku lagi,” sebut Michael usai berkomunikasi dengan pemilik sertifikat K3 Konstruksi, sembari mengaku dirinya juga belum memilikinya.

Perlu diketahui, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Humbahas beranggotakan 8 orang merupakan Pokja Pemilihan.des

Exit mobile version