Site icon SumutPos

Pegang Lisensi FLEGT, Eksportir Kayu Indonesia Boleh Masuk UE Tanpa Uji Tuntas

Foto: Dame/SUMUTPOS.CO
Dr Rufi’ie, Direktur PPHH Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, didampingi Michael Bucki dari Delegasi Komisi Eropa, Dewi Gustina Tobing dan Kemenlu, dan Natanael, perwakilan pelaku usaha, pada acara Diseminasi Capaian Lisensi FLEGT Indonesia, di Aula Dishut Sumut, Medan, Selasa (30/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan memegang lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), eksportir kayu asal Indonesia  boleh memasukkan produk kayu ke Uni Eropa tanpa diperiksa lagi legalitasnya. Hingga saat ini, baru Indonesia satu-satunya negara yang berhak menerbitkan lisensi tersebut.

“Dengan lisensi FLEGT, produk kayu dari Indonesia dijamin memenuhi persyaratan uji tuntas, sebagaimana diwajibkan melalui European Union Timber Regulation (EU-TR),” kata Dr Rufi’ie, Direktur PPHH (Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan) Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada acara Diseminasi Capaian Lisensi FLEGT Indonesia, di Aula Dishut Sumut, Medan, Selasa (30/5).

Ia mengatakan, lisensi FLEGT Indonesia diterbitkan sebagai pengakuan atas sistem sertifikasi hutan dan produk perkayuan Indonesia, yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK).

Sejak diluncurkan November 2016 lalu, Indonesia telah menerbitkan sebanyak 14.548 lisensi untuk ekspor produk-produk kayu ke seluruh negara anggota Uni Eropa. Total bobot kayunya sejumlah 364,735 ton, dengan nilai ekspor hingga 31 Maret 2017 sebesar USD 400.158.088.

Sebelum ada penandatanganan FLEGT antara Indonesia dengan Uni Eropa, banyak pengekspor kayu asal Indonesia yang ditolak masuk Uni Eropa, karena legalitasnya tidak jelas. “Dulu, kayu asal Indonesia sempat sulit masuk UE, karena banyak hasil illegal logging,” lanjutnya.

Adapun jalur masuk ekspor kayu ke Uni Eropa ada dua, yakni jalur FLEGT (15 negara, tetapi baru Indonesia yang berhak menerbitkan), dan jalur European Union Timber Regulation (kayu dari Cina, dll).

Dengan lisensi FLEGT, daya saing produk kayu asal Indonesia meningkat. Hal ini menyebabkan negara-negara pengekspor kayu lainnya, seperti Vietnam, berlomba-lomba menyamai standar yang telah ditetapkan Indonesia. “Saat ini, Vietnam sedang berancang-ancang menandatangani sekian perjanjian agar berhak menerbitkan lisensi serupa,” lanjutnya.

Natanael, pelaku usaha industri perkayuan di Sumut, PT Samawood Utama, mengatakan,  selama ini pihaknya mendukung sepenuhnya kehadiran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLV), yang berakhir dengan keberhasilan Indonesia menjadi penerbit lisensi FLEGT pertama di dunia.

“Sertifikasi produk adalah bagian dari strategi martketing, dan lebih meningkatkan kepercayaan pelanggan. Selain itu, sistem sertifikasi mudah diterapkan,” katanya.

Ia mengaku, perusahaannya sudah mengimplementasikan sistem SVLV sejak beberapa tahun lalu, dan ternyata sangat diterima pasar.

Meski demikian, ia mengatakan, tren ekspor kayu ke Uni Eropa sebenarnya cenderung turun, sementara tren penjualan ke Amerika Serikat dan Australia mengalami tren naik. “Infonya, konon karena kayu dari Cina ke AS kena regulasi anti dumping,” cetusnya.

Untuk pasar Amerika Serikat, juga ada sertifikasi khusus semacam FLEGT, yang harus dipenuhi eksportir produk kayu, meski materinya cenderung lebih ke kandungan kimia kayu dibanding asal usul kayu.

Michael Bucki, Delegasi Komisi Eropa, yang ikut hadir mengatakan, peraturan perkayuan Uni Eropa memegang tiga prinsip. Pertama, melarang produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal (termasuk mebel dan komponen mebel) masuk pasar Uni Eropa. Kedua, mengharuskan para pedagang Uni Eropa yang menempatkan produk-produk kayu di pasar Uni Eropa, untuk melakukan prosedur uji tuntas (due diligence). Ketiga, mengharuskan operator Uni Eropa mengarsipkan seluruh data pemasok dan pembeli mereka.

“Jika terdapat produk di dalam EUTR yang tidak terdapat dalam daftar VPA (Voluntary Partnership Agrrement), maka uji tuntas UETR akan diberlakukan,” tandasnya.

Jika terdapat kejanggalan pada lisensi tersebut maupun dokumen pengapalannya, maka Otoritas Kompeten FLEGT di negara pengimpor di UE akan menghubungi Licensing Information Unit (LIU) di Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan. (mea)

Exit mobile version