Site icon SumutPos

Emosi Warga Meluap: Kenapa Kau Bunuh Keluarga Kami…?

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga Andi Lala menghindar dari amukan warga, usai menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan, Senin (8/5). Sebanyak 48 adegan diperagakan Andi Lala bersama dua orang rekannya pada peristiwa pembunuhan sekeluarga yang bermotifkan perampokan dan dendam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Medan Deli, diwarnai emosi warga yang memadati lokasi, Senin (8/5) pagi pukul 10.00 WIB. Walaupun lokasi telah disterilkan, tetap saja proses rekontruksi tidak berjalan mulus. Ada dua adegan gagal diperagakan karena emosi warga tak terkendali.

Selama berlangsungnya rekontruksi yang diperagakan Andi Lala, Roni, dan Andi Syahputra, keluarga Riyanto, korban pembunuhan sekeluarga tak mampu menahan sedih. Dengan isak tangis, mereka ikut menghujat para tersangka yang sedang melakukan rekontruksi.

“Kenapa kau bunuh keluarga kami? Keponakan saya itu orang baik, kenapa orang tak bersalah kau bunuh,” teriak Legiah, bibi Riyanto.

“Keponakan saya sangat sayang dengan saya, dasar biadab pelakunya ini,” teriak wanita berusia 54 ini sambil menangis. Tak kuasa menahan sedih, Legiah pun lunglai sambil berlindangan air mata.

Tubuh Legiah yang jatuh langsung ditangkap warga dan pihak Kepolisian. Dengan kondisi lemas, Legiah merasa sangat sedih kehilangan para korban.

“Sungguh tega mereka membunuh keponakan saya. Kami mau mereka dihukum mati,” tangis Legiah lagi.

Ketua TP PKK Kota Medan dan Dekranasda Kota Medan, HJ Rita Maharani Dzulmi Eldin juga menjenguk Kinara, Jumat (14/4). Rita akan memberikan bea siswa untuk membantu biaya pendidikan Kinara hingga SMA.

KINARA TAK DIHADIRKAN

Selama proses rekontruksi berlangsung, Kinara, anak bungsu Riyanto yang selamat dari pembunuhan tragis itu tidak dihadirkan. Setelah dua minggu pulang dari rumah sakit, Kinara tidak diperbolehkan dibawa ke rumah yang menjadi saksi aksi keji Andi Lala cs itu. Agar, Kinara tidak mengingat kedua orangtua dan abang serta kakaknya yang telah tewas.

Hal itu terungkap dari pengakuan nenak kandung Kinara, Murni yang ditemui di rumahnya. Dikatakan wanita berusia 60 tahun ini, sejak Kinara pulang dari rumah sakit dianjurkan tidak dibawa ke rumah, mengingat rasa trauma yang akan dialami Kinara.

“Saat ini, Kinara masih di rumah famili dari mamaknya, tidak dibolehkan dibawa kemari, nanti bisa mencari bapak dengan mamaknya. Makanya, Kinara tidak ada untuk acara rekontruksi ini,” kata Murni.

Dijelaskan Murni, mereka tidak akan membawa Kinara ke rumah tempat tinggal mereka, karena akan sangat mengganggu pikiran Kinara, apalagi membawa Kinara selama rekontruksi berlangsung. “Si Kinara itu bijak, takutnya nanti kalau dibawa kemari, dia bisa minta ke rumah orangtuanya dan mencari mamak dan bapaknya, makanya biar sampai dia besar, Kinara di jauh dari sini, biar tidak teringat dengan orangtuanya yang sudah tidak ada lagi,” ungkap Murni.

Disinggung soal harapan terhadap para tersangka yang melakukan rekontruksi, Murni berharap agar para tersangka dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya. “Si Andi Lala itu bohong bilang anak saya si Riyanto ada utang sabu, walaupun itu pengakuannya, kami mohon Andi Lala dihukum mati,” pinta Murni di rumahnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar, Andi Lala, memperagakan adegan saat dia mengambil handphone korban saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan, Senin (8/5). Sebanyak 48 adegan diperagakan Andi Lala bersama dua orang rekannya pada peristiwa pembunuhan sekeluarga yang bermotifkan perampokan dan dendam.

Sebelumnya, sekitar dua jam sebelum Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra tiba di lokasi, masyarakat telah memadati jalan sepanjang 1 km. Begitu mobil Xenia BK 1011 HJ yang digunakan para tersangka saat menghabisi nyawa Riyanto sekeluarga tiba di lokasi, warga langsung meneriakinya. “Binatang itu, matikan saja, dasar biadab. Bukan manusia itu, matikan saja,” teriak warga ke arah mobil yang tiba di depan lorong rumah korban.

Kondisi massa yang cukup padat, membuat petugas keamanan kesulitan mengeluarkan para tersangka dari dalam mobil. Kursi roda dan tongkat yang telah disediakan, langsung diberikan kepada para tersangka.

Saat Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra keluar dari mobil, hujatan dan cercaan terus terlontar dari mulut warga. “Bunuh saja itu, bukan manusia itu,” teriak warga lagi.

Penyidik Reskrimum Polda Sumut membacakan 48 adegan yang akan diperagakan para tersangka. Para tersangka kemudian digiring dengan kursi roda dan tongkat menuju ke rumah tempat pembantaian sekeluarga. Di dalam rumah, Polisi bersama Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan penasehat hukum menyaksikan proses adegan per adegan pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala sebagai otak pelaku.

Warga begitu antusias menyaksikan rekonstruksi tersebut. Bahkan, ada warga yang naik ke pagar dan atap rumah untuk dapat menyaksikan adegan per adegan rekonstruksi tersebut.

Setelah lebih dari dua jam melakukan rekontruksi di dalam rumah, para tersangka digiring keluar. Warga kembali emosi. Bahkan, para tersangka yang di kawal Polisi sempat diserang warga yang ingin memukul. Melihat emosi warga semakin tak terkendali, dua adegan terpaksa tak dilaksanakan, yakni 15 dan 16. Di mana dalam adegan itu, Andi Lala menjemput tongkat besi dari mobilnya dan kembali ke rumah untuk menghabisi nyawa para korban.

“Biadab ini, matikan saja, tidak cocok hidup, dasar binatang,” teriak warga yang mencoba menyerang para tersangka.

Pihak kepolisian bersusah payah dengan cepat langsung melarikan para tersangka keluar lorong dan menaikkan ke mobil. “Awas, jangan kalian pukuli dia (tersangka),” teriak polisi saat melarikan tersangka ke mobil.

Setelah para tersangka naik ke mobil, suasana akhirnya dapat tenang kembali. Ratusan warga yang memadati lokasi langsung meninggalkan lokasi.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar, saat menjalani reka ulang kasus di Mabar Medan, Senin (8/5). Sebanyak 48 adegan diperagakan Andi Lala dan dua rekannya, pada peristiwa pembunuhan sekeluarga yang bermotifkan perampokan dan dendam.

Kasubdit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitululu mengatakan, rekontruksi pembunuhan sekeluarga yang dilakukan para tersangka ada sebanyak 48 adegan, hanya dua adegan tidak dapat dilaksanakan. “Ada 2 adegan tidak dapat kita lakukan di lokasi, adegan ke 15 dan 16, karena suasana masyarakat padat, maka tidak kita lakukan. Tapi, adegan inti dari kasus pembunuhan ini sudah kita dilaksanakan,” kata Faisal.

Dijelaskan Faisal, untuk adegan yang belum diperagakan akan dilanjutkan di Mapolda Sumut, adegan yang belum dilakukan sudah dikordinasikan kepada pihak JPU. “Dari rekontruksi ini tidak ada kita temukan bukti baru. Untuk motif kasus ini masalah utang sabu, jadi para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 340 jo 365 dengan ancaman hukuman mati,” kata Faisal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar mengatakan, rekontruksi itu untuk melengkapi materi dan berita acara pekara milik para tersangka. “Untuk saat ini, berkas tahap pertama belum. Masih SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) milik para tersangka,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. (fac/gus/rul/adz)

Exit mobile version