Hentikan Kapal Penyelundup di Perairan Asahan, TNI AL Amankan 100 Kg Sabu beserta Awak Kapal

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan kapal tanpa nama yang berusaha menyelundupkan 100 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (18/4) lalu.

PAPARAN: Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, saat melakukan paparan di Lantamal I, Belawan, Senin (19/4). FACHRIL/SUMUT POS.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, awalnya petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba menggunakan kapal nelayan, yang masuk melalui perairan Tanjungbalai, untuk dibawa ke Pulau Jemur, Rokan Hilir, Riau.

Petugas gabungan ini, pun langsung melakukan pengejaran terhadap kapal dimaksud. Alhasil, petugas dapat menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33), sebagai nakhoda, dan HS (34) sebagai ABK, saat melintas dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan.

“Saat diamankan, setelah diperiksa dan digeledah, ditemukan 6 karung berisi 100 bungkus narkoba di palka buritan kapal. Sejumlah barang bukti itu, langsung kami amankan bersama awaknya,” ungkap Rasyid, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Senin (19/4).

Keseluruhan narkoba dengan rincian 87 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92.512 gram, dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18.413 gram, sehingga total ada 110.925 gram, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu bungkus plastik kristal dan 5 butir pil dari saku celana ABK, serta kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C, dan D.

“Pengiriman narkoba ini telah terorganisir. Ada sandi abjad tertentu untuk daftar penerima barang haram tersebut,” tutur Rasyid di Lantamal I, Belawan.

Rasyid juga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut, merupakan hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL di Wilayah Kerja Koarmada I.“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional, merupakan satu upaya TNI AL mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran lewat laut, termasuk penyeludupan narkoba ini. Kami pun meningkatkan intensitas patroli di lokasi disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika,” bebernya, didampingi pejabat dari Kejaksaan dan Lantamal I.

Terhadap 2 pelaku berinisial KH (33) dan HS (34), beserta barang bukti, menurut Rasyid, segera diserahkan kepada instansi yang berwenang, guna proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (fac/saz)