Site icon SumutPos

Suap Jabatan di Kemenag Sumut: Kejatisu Belum juga Tahan Dua Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan suap jabatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut. Keduanya masing-masing, mantan Kepala Kanwil Kemenang Sumut, Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, Zainal Arifin.

RUANG PIKET: Pegawai Kejatisu saat berada di ruang piket.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, untuk tersangka Iwan Zulhami pihaknya belum merencanakan pemanggilan ketiga pascaisolasi selama 14 hari.

“Kita masih fokus pada saksi-saksi yang memberatkan dia (Iwan Zulhami). Karena ketua tim bilang, fokus kepada pemeriksaan ahli. Inikan sifatnya bukan OTT, jadi kita harus memperdalam bukti-bukti atau keterangan saksi yang mendukung dia,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (31/1).

Setelah pemeriksaan saksi ahli, barulah katanya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Iwan Zulhami. “Minggu depan ahlinya kita panggil,” ujarnya.

Sementara, untuk Zainal Arifin pihaknya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hanya saja, kata Sumanggar, pihaknya belum melakukan penahanan. “Sudah kita periksa tapi belum di tahan,” pungkasnya.

Zainal diketahui, melakukan transfer sebesar Rp750 juta ke seorang wanita berisial KL, selaku kepala sekolah madrasah di Medan. Hal ini berdasarkan aksi demontrasi yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu di Kejatisu, yang meminta agar kasus suap jabatan ini di usut.

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suap yang bervariatif, untuk mutasi Kepala Sekolah di tingkat MAN dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100-290 juta. Sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75-200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA).

Tak hanya itu, mulai dari jabatan kassubag, kasi hingga Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota pun tak luput dari dugaan praktik suap yang turut dilaporkan dan menyeret nama Iwan Zulhami. (man/azw)

Exit mobile version