Site icon SumutPos

Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu-sabu 25 Kg

TANGKAP: Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu saat menangkap pelaku pengedar narkoba. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Dir ektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 25Kg dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi Narkotika ditemukan nelayan, di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, 22 Juli 2022 lalu.

Kemudian, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak 23-31 Juli 2022.

“Dari penyelidikan itu, berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah,” ujar AKBP Anhar dalam siaran persnya, Senin (1/8).

Dari pengembangan ke dua tersangka ini, petugas menyita satu tas besar warna biru, berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.255,4 Netto dan satu plastik bewarna hitam berisi 4 bungkus Narkotika sabu-sabu seberat 3.603,34 Gram Netto.

“Selain itu juga turut disita satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” paparnya.

Dijelaskannya, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/ila)

Exit mobile version