Site icon SumutPos

A Ngo Menghilang, Berkasnya Ngendap 7 Bulan

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh bulan berlalu, kasus A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo (62), tersangka penipuan Rp17 miliar dengan motif jual beli rumah tak hanya ngendap di Poldasu. Tapi keberadaan wanita yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ ini juga misterius.

Sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu, A Ngo yang sebelumnya mendekam di tahanan Poldasu dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Meski hasil diagnosa dokter di RS Bhayangkara menyebut Ango hanya menderita diabetes, tapi hingga Minggu 2 November 2014, Ango masih ‘tidur enak’ di rumah sakit milik Poldasu itu. Anehnya, setelah beberapa minggu dirawat di sana, A Ngo tiba-tiba ‘menghilang’.

Melalui pengacaranya Mangara Manurung, Intra Wijaya selaku korban meyakini ada permainan di balik tak kunjung dilimpahkannya berkas A Ngo ke kajaksaan. Dia menuding penyidik Poldasu sengaja mengendapkan berkas wanita yang dijuluki sebagai ratu mafia tanah itu.

“Kita melihat di sini ada dugaan pengkondisian untuk berkas A Ngo. Sehingga sampai sekarang A Ngo masih bisa tenang, bahkan tidak ditahan lagi. Ini jelas sangat menyakiti hati korban yang merupakan klien kami,” kata Mangara pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mangara juga menyatakan, sampai sekarang mereka tidak ada menerima

pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut dari penyidik Poldasu. Bahkan pihaknya tidak ada diberitahukan apakah penahanan A Ngo ditangguhkan atau dibantarkan karena sakit.

“Kalau memang benar ditangguhkan penahanannya, kita harus tahu apa alasannya ditangguhkan. Kalau dibantarkan ya harus ada surat dari dokter dia sakit apa dan dirawat di mana. Tetapi ini tidak ada kita terima,” kesalnya.

Karena itu Mangara meminta Kapoldasu memeriksa semua penyidik kasus penipuan Rp17 miliar ini. Karena kuat dugaan penyidik sengaja mengendapkan kasus dan berkasnya. “Apalagi A Ngo ini diketahui tidak kooperatif. Dimana dia sudah berkali-kali dipanggil sebagai saksi ke persidangan, tetapi dia tidak pernah hadir. Seharusnya A Ngo ini ditahan,” tegasnya.

Mangara juga mengkritik cara penyidikan yang dilakukan penyidik Poldasu. Dimana selama ini penyidik mengejar pelaku lain. Jika dikejar, maka A Ngo juga bisa dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak mungkin perkara penipuan senilai Rp17 miliar ini berdiri sendiri. Tidak mungkin A Ngo seorang pelakunya. Pasti terlibat pihak lain, seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan, Balai Lelang, dan juga lainnya,” tandasnya.

Padahal pada Kamis (29/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon telah memvonis suami A Ango bernama Taslim 3 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Taslim terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo 55 KUHPidana.

Perkara ini bermula dari A Ngo bersama suaminya Taslim menjual 4 unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, kepada korban senilai Rp17 miliar.

Untuk memperdaya korban, A Ngo pun menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Namun ternyata sertifikat tersebut palsu.

Merasa tertipu, Intra Wijaya pun melaporkan A Ngo dan Taslim ke Poldasu. September 2014 lalu, polisi menangkap A Ngo dan suami sirinya Taslim, serta anak mereka Bobi di rumah mereka, Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam.

Saat dikonfirmasi Rabu (1/4) siang, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku telah mengembalikan berkas A Ngo ke Poldasu. “Berkas itu sudah pernah dikirim ke kita untuk diteliti, tapi karena masih ada kekurangan jadi kita kembalikan lagi ke penyidik,” katanya.

Saat ditanyai apa-apa saja kekurangan dalam berkas tersebut, dirinya enggan berkomentar. “Itu gak bisa dipublikasikan, karena rahasia. Kalau sempat bocor bisa jadi upaya untuk penghilangan barang bukti dan yang lain,” terangnya. (bay/deo)

Exit mobile version