Site icon SumutPos

Gaji PPL Nias 12 Tahun Tak Dibayar

no picture

NIAS, SUMUTPOS.CO – Odjak Sihombing, mantan Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL) Peternakan dan Perkebunan Dinas Peternakan Kabupaten Nias, memilih mengadukan nasibnya kepada Presiden RI di Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Nias tak kunjung membayarkan gajinya, yang sudah 12 tahun tidak dibayar, meski sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI.

Diungkapkannya, berdasarkan keputusan Bupati Nias saat itu, Drs H Zakaria Y Lafau, gajinya tidak lagi dibayarkan sejak Mei 1999. Pada tanggal 14 September 1999, Odjak Sihombing mengajukan gugatan, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan maupun di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Pada tanggal 28 Februari 2005, Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan Nomor 2001 K/Pdt.G/2003, yang isinya memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Nias, membayarkan gaji Odjak Sihombing yang ditangguhkan sejak Februari 1998 sampai Januari 1999, dan bulan Mei sampai Augustus 2001.

Namun meski putusan MA sudah keluar tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Nias tak kunjung melaksanakan putusan tersebut. “Memang ada saya terima uang melalui ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebesar Rp30 juta. Kalau tidak salah bulan Oktober 2014. Tapi itu bukan gaji. Itu kerugian saya selama mengurus perkara ini. Bahkan waktu itu sempat saya tolak. Namun ketua pengadilan terus membujuk saya. Dia juga memberi harapan akan mencari solusi. Sehingga waktu itu saya terima saja,” kata Odjak kepada Sumut Pos, Kamis (28/3).

Odjak mengaku sudah berulangkali berupaya agar termohon eksekusi (Bupati Nias) dapat melaksanakan putusan hukum MA. Namun hingga saat ini tidak ada itikat baik dari Pemkab Nias. Sehingga dia merasa sangat dirugikan secara materil dan moril, akibat kehilangan pekerjaan sebagai PNS.

Kepala BKD: Sudah Kami Bayar

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias, Marulam Sianturi, SE, saat dikonfirmasi Sumut Pos di kantornya, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, Jumat (29/3), mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. Gaji atas nama Odjak Sihombing sudah dibayarkan sebesar Rp30,283 juta.

“Haknya sudah kita bayar sesuai putusan pengadilan. Sebenarnya waktu itu, Pemkab Nias hanya menunda pembayaran gajinya. Karena berdasarkan laporan atasannya, sejak ditempatkan di Kecamatan Tuhemberua, dia tidak aktif melaksanakan tugas,” kata Sianturi.

Marulam membeberkan, Odjak sebelumnya merupakan PPL Provinsi Sumatera Utara yang bertugas di Kabupaten Nias, wilayah Kecamatan Gido. Pada September 1996, Bupati Nias pada saat itu Zakaria Y Lafau, mengeluarkan SK tentang penempatan Odjak di Kecamatan Tuhemberua. Namun Odjak jarang aktif.

“Yang dia tuntut sebenarnya adalah pensiunnya. Kita sudah berupaya konsultasi ke BKN. Ada dokumen e-PUPNS yang harus dilengkapi,” kata Sianturi. (adl)

Exit mobile version