Site icon SumutPos

Tamin Sukardi Ajukan Eksepsi

SIDANG: Tamin Sukardi alias Tan Tien Su menjalani sidang di PN Medan, Senin (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengusaha Tamin Sukardi alias Tan Tien Su kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/4) lalu. Tamin didakwa telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

Tamin diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deliserdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN II (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menyatakan, Tamin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita telah memperkaya diri terdakwa Tamin Sukardi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman pada sidang sebelumnya, Senin (2/4).

Menanggapi dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa, Suhadi SH dan rekan langsung mengajukan eksepsi.

“Kami menolak seluruh dakwaan jaksa, karena dakwaan tersebut cacat hukum. Dalam hal ini, terdakwa tidak merampas lahan milik PTPN II. Bila pun ada kerugian negara, seharusnya itu dibuktikan oleh adanya bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena BPK lah yang berhak,” tutur Suhadi pada sidang yang berlangsung Senin (30/4) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tetapi untuk kasus ini, tidak menggunakan audit dari BPK. Melainkan dari konsultan pajak yang sama sekali tidak ada wewenangnya untuk menentukan adanya kerugian negara dalam hal ini,” sambung Suhadi didepan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare diantara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deliserdang dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Untuk memuluskan aksi kriminalnya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita selaku mantan Karyawan PTPN 2 dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengkoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.

Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare. Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orangtua dari warga-warga itu.

Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. Selanjutnya, warga juga dikoordinir untuk datang ke notaris. Disana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodir agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deliserdang. Gugatan warga dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK).

Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi Rp7 miliar. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto (Direktur PT Agung Cemara Reality).

Tanah seluas 74 hektare itu dihargai Rp236.250.000.000. Namun, oleh Mujianto baru dibayar Rp132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi.

Rencananya, sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit. Parahnya, jual beli itu dilakukan tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria.

Bukan itu saja, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN II wilayah Deliserdang, Sumut.

Tamin Sukardi saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.(adz/ain/ala)

 

 

Exit mobile version