Site icon SumutPos

Mangkir Pemeriksaan, Pengusaha Galian C Bakal Dijemput Paksa

ILEGAL: Lokasi tambang Galian C Illegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan tidak memenuhi panggilan atau mangkir untuk diperiksa di Polda Sumut, Selasa (2/7).

“Yang bersangkutan tidak hadir. Dalam minggu ini juga akan kita lakukan pemanggilan kedua,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7).

Jika memang pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.

“Kita jemput paksa,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pengusaha galian C ilegal di Binjai, Syamsul Tarigan.

“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka,” ujar Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7).

Syamsul Tarigan disebut-sebut sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti, Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Syamsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang).

Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu dinilai telah mengkomersilkan lahan milik negara (PTPN II), untuk memperkaya diri sendiri.

“Yang dirugikan dalam kasus ini adalah negara. Artinya, harta milik negara digunakan untuk memperkaya diri sendiri, jadi bisa dijerat UU money laundering. Dengan demikian, harta Syamsul Tarigan bisa disita untuk negara,” tegas Asrul.

Syamsul, sambung Asrul Sembiring, juga dipersangkakan melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK.

“Itu diatur dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(dvs/ala)

Exit mobile version