Site icon SumutPos

PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati PN Binjai Terhadap Kurir Sabu 50 Kg

Kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai terkait banding yang dilakukan terdakwa Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur melalui penasihat hukumnya. Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menjelaskan, kedua terdakwa tetap dinyatakan menerima hukuman pidana mati.

Berdasarkan putusan banding nomor 842/Pid.Sus/2022/PT MDN pada 19 Juli 2022, disebutkan bahwa telah menerima permintaan banding dari penasihat hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. “Dalam petikan putusan PT Medan juga disebut menguatkan putusan PN Binjai Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 19 Mei 2022,” kata Wira ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8).

Putusan PN Binjai terkait pidana mati, kata Wira, adalah bentuk komitmen lembaga peradilan di kota rambutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terlebih lagi, Kota Binjai merupakan sebagai satelit atau kota penghubung dari Aceh menuju Medan.

“Terdakwa melalui penasihat hukum telah menyatakan upaya hukum Kasasi secara lisan. Sejauh ini permohonan belum masuk,” beber Wira.

Dalam petikan putusan PT Medan, ditetapkan juga agar kedua terdakwa tetap ditahan. “Kalau eksekusinya nanti setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan PN Binjai. Diketahui, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dijatuhi pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi.

Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair JPU. Kedua terdakwa diiming-imingi upah sebesar Rp200 juta jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan, Kota Medan.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, Benny Surbakti yakni, hukuman pidana mati. Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu. Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis.

Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android. Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut.

Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi. Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Terkait putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menjawab pikir-pikir, Kamis (19/5) lalu. Sepekan berlalu, jawaban pikir-pikir dari kedua belah pihak ini sudah berbeda.

“Artinya, jawaban pikir-pikir ini diberi waktu satu minggu. Nah sekarang sudah satu minggu berlalu, kedua belah pihak sudah memberikan jawabannya atas putusan yang dijatuhi majelis hakim,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (29/5).

Kata Wira, terdakwa yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, PH terdakwa akan menyerahkan memori banding mereka kepada kepaniteraan PN Binjai.

“Jaksa Penuntut Umum juga banding atas putusan tersebut. Coba tanya ke jaksanya untuk lebih lanjut,” sambung dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, M Fatah Chotib membenarkan, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim. “Iya kami juga banding karena terdakwa banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dijatuhi pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi. Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Kedua terdakwa diiming-imingi upah sebesar Rp200 juta jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan, Kota Medan. Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, Benny Surbakti dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis. Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut. Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi.

Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. (ted/ram)

Exit mobile version