Site icon SumutPos

Gugat PT KMI, Klub Percaya dengan PN Medan

KETERANGAN: Sunarto Fajar (2 kiri) didampingi Sumitro (kiri), Rawi Kumar (2 kanan), dan Sari Azhar Tanjung saat memberi keterangan di Medan, Selasa (3/9/2024). (dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan klub anggota PSMS terhadap PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang selanjutnya direncanakan digelar pada 10 September 2024 mendatang.

Perwakilan klub Anggota PSMS, Sunarto Fajar mengatakan, gugatan mereka terhadap PT KMI sudah berjalan dalam lima kali sidang. Namun dari lima kali sidang tersebut, perwakilan PT KMI hanya sekali hadir.

“Dari lima kali sidang, baru sekali perwakilan PT KMI hadir. Mereka diwakili oleh Bambang Abimanyu,” ujar Sunarto Fajar (PS Pratama) didampingi Sari Azhar Tanjung (PS Bintang Utara), Rawi Kumar (Indian Football), dan Sumitro (Sahata) di Medan, Selasa (3/9/2024).

Diungkapkan, saat Bambang Abimanyu datang, hakim meminta untuk membawa surat kuasa dan AD/RT pada sidang selanjutnya. “Namun pada sidang selanjutnya, mereka tidak datang lagi,” tegas Sunarto Fajar.

Sunarto menjelaskan, agar masyarakat tahu, PSMS merupakan milik anggota klub. Untuk itu, mereka mengambil langkah hukum guna mempertanyakan kewenangan anggota klub di PT KMI. Dan, gugatan mereka terdaftar di PN Medan dengan nomor 403/PD.G/2024/PN MDN tertanggal 16 Mei 2024.

Klub anggota PSMS menunjuk Raja Surya Sarbaini Siregar SH dan Baihaqi Ritonga SH sebagai kuasa hukum. “Proses pendirian PT KMI tidak melibatkan anggota klub. Kemudian kewenangan anggota klub di PT KMI juga diabaikan,” tegas pria yang akrab dipanggil Ucok Fajar tersebut.

Klub anggota PSMS mengungkapkan akan mengikuti semua proses sidang. Dan, mereka percaya PN Medan akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Kita yakin PN Medan akan memutuskan kasus ini dengan adil,” pungkasnya. (dek)

Exit mobile version