Site icon SumutPos

Cari Keterlibatan Pihak Lain, Kejatisu Periksa 40 Saksi

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Kec. Medan Baru, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan 40 saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk mencari adanya keterlibatan pihak lain.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, saat diwawancarai wartawan terkait sudah sejauh mana proses hukum kasus yang menyeret Kepala Koperasi Pertamina UPMS-I, Khaidir Aswan.

“Untuk penahanan dan penyitaan asetnya itu belum ada, kita masih menunggu proses penyidikan dari tim penyidik. Dan sekarang masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” ungkapnya, Rabu (3/9) siang.

Hanya saja pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Udah 40 saksi yang diperiksa, tujuannya selain pengumpulan alat bukti, juga mencari keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Namun dirinya tak mau membeberkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi tersebut dengan alasan rahasia. “Kalau hasil pemeriksaan itu tidak konsumsi publik, dan itu rahasia,” ujarnya.

Selain Khaidar Aswan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, ada dua pihak Bank BRI Agro yang dijadikan tersangka oleh penyidik pidsus Kejatisu. Keduanya yaitu Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman, Bambang Wirawan (43).

Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Dimana banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Kemudian, para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukas Chandra. (bay/bd)

Exit mobile version