Site icon SumutPos

Tuding Oknum Polisi Menunggak Pajak, Dua Yuotuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Yuotuber masing-masing Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dituntut selama 8 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik, yang menuding oknum polisi menunggak pajak melalui video Youtube, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3).

SIDANG: Dua Youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/3).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan. Lalu sesampainya di Kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#.

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.

Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau. (man/azw)

Exit mobile version