Site icon SumutPos

Membunuh, Syifa Histeris Dituntut Seumur Hidup

Assyifa Anggraini pembunuh Ade Sara.
Assyifa Anggraini pembunuh Ade Sara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Asyifa Ramadhani alias Syifa hanya terdiam dan tak mampu berkata-kata ketika jaksa penuntut umum menuntutnya penjara seumur hidup. Syifa tak beranjak dari kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Syifa mulai menangis sesunggukan.

Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan cadar warna hitam langsung menghampiri. Ia memeluk Syifa dan mengelus punggung Syifa, tangis pun pecah dari wanita muda itu.

“Syifa kuat, Syifa cuma korban. K‎uat Syifa,” ujar Ibunda Syifa yang enggan memberikan namanya.

Syifa langsung menangis semakin keras. Sapu tangan putih yang tampak lembab digenggam erat di tangan kirinya untuk menyeka air mata yang membanjiri pipinya. Sang ibu hanya mampu menenangkan anaknya dengan kata-kata, dan Syifa membenamkan wajahnya di perut ibunya.

“Syifa kuat nak. Kamu cuma korban,” ujar Ibunda Syifa lagi.

“Astagfirullaaaaaaah!!!” tiba-tiba Syifa istigfar sambil teriak.

“Teriak nak, nangis Syifa. Jangan ditahan, keluarin semuanya,” kata sang ibu disusul pelukan yang sangat erat di leher Syifa.

Beberapa menit kemudian, Syifa berdiri dibopong oleh ibunya. Ia kembali menangis dan keluar dari ruang sidang. Setiap langkahnya tampak berat menyusuri lorong serta tangga gedung pengadilan. Syifa diantar ibunya menuju ruang tahanan PN Jakpus.

Semakin mendekati ruang tahanan, semakin berat langkahnya dan semakin deras air mata yang membasahi pipinya. Sementara sang bunda hanya mampu menenangkan Syifa dengan kata-kata.

Pandangan Syifa tampak kosong dan tiba-tiba tangisnya terhenti ketika petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membuka pintu teralis ruang tahanan di depannya. Dengan sangat perlahan dan mendekam di pelukan ibunya, Syifa melewati pintu teralis itu.

Baru tiga langkah masuk ke ruang tahanan, Syifa histeris, menjerit dan menangis sejadinya. Lalu ia pingsan. Ibunya bersama beberapa tahanan wanita mengangkat Syifa ke sebuah dipan di dalam ruang tahanan, salah satu tahanan memberikan balsem untuk membuat Syifa siuman.

Tak berapa lama kemudian, Syifa siuman, pandangannya kembali kosong dan ia menangis lagi. Ibunya tetap menemani di dalam ruang tahanan pengadilan itu, berusaha menenangkan dibantu oleh 4 tahanan wanita.

“Syifa kuat, sabar ya Syifa,” ujar Ibunda Syifa.

Syifa lalu membisu, sedetik kemudian ia teriak. “Syifa nggak kuaaaaat! Syifa nggak kuat. Syifa nggak kuat!”

Asyifa Ramadhani alias Syifa, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syifa dipenjara seumur hidup.

“Dengan menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa memutuskan menyatakan terdakwa Asyifa bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, menjatuhkan pidana Asyifa seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Toton Rasyid, dalam sidang di PN Jakpus, Selasa (4/11).

Syifa yang mengenakan baju putih dan rompi tahanan merah ini hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutannya. Sementara itu Hafid masih menunggu pembacaan tuntutan dari JPU.

Pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ahmad Imam Al Hafitd dan Asyifa Ramadhani pada Senin 3 Maret 2014. Ada pun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara.

Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.

Keduanya juga membunuh dengan memberi setruman dari alat penghasil listrik. Hubungan ketiga orang bukanlah hubungan orang baru. Baik Hafitd, Syifa dan Ade Sara adalah teman sebangku semasa mereka SMA.

Seperti Asyifa Ramadhani alias Syifa, Ahmad Imam Al Hafitd juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup. Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto itu tertunduk lemas di ruang persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan pembunuhan secara berencana yang diatur oleh Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana,” kata JPU Toton Rasyid, dalam sidang.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” sambung Toton.

Dijelaskan Toton, perbuatan Hafitd menimbulkan penderitaan mendalam, dan dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Selama persidangan, pria berkacamata itu juga dinilai kerap memberikan keterangan berbelit-belit.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” tegas Toton.

Mendengarkan tuntutan itu, Hafitd yang duduk di kursi terdakwa tampak lemas. Sosok yang memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah itu hanya tertunduk.

Ketua Majelis Hakim Hatsoro kemudian berkata, Hafitd dapat membuat nota pembelaan atas tuntutan JPU itu. “Sidang dilanjutkan Selasa 11 November 2014,” ucapnya seraya menutup sidang dengan mengetuk palu 3 kali.

Hafid kemudian berdiri dari kursi terdakwa. Didampingi kuasa hukumnya, ia keluar dari ruang sidang. Ia tidak mau berkomentar ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. (net/bbs)

Exit mobile version