Site icon SumutPos

Ketua Hanura Sumut jadi Tersangka

Ketua Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.
Ketua Hanura Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Puskesmas dan jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran 2012 dengan tersangka Ir H Zulkifli Efendi Siregar, yang juga Ketua DPD Hanura memasuki tahap baru.

Setelah melakukan beberapa tahap penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyimpulkan sejumlah poin.

“Perkara ini merupakan splitsing dari berkas perkara tersangka atas nama dr Haposan Siahaan M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa) yang dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/12) siang.

Dijelaskannya, sampai saat ini Ditreskrimus Poldasu sudah memeriksa 15 orang saksi dan menyimpulkan kalau tersangka Ir H Zulkifli Efendi Siregar turut melakukan pembahasan P-APBD Provinsi Sumut TA 2012. Selain itu, diketahui kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya di Dinkes Tobasa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pada P-APBD Provinsi Sumut dengan anggaran sebesar Rp 9.150.000.000.

“Dalam hal ini Pemkab Tobasa tidak ada mengajukan usulan pengadaan alat-alat kesehatan dengan nilai sebesar Rp 9.150.000.000 melainkan usulan hanya sebesar Rp 100.000.000,” pungkasnya.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan diketahui, Ir Ridwan Winata menyebut pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Tobasa didapatkan dari Ir H Zulkifli Siregar dan untuk itu diketahui saksi ada menyerahkan “dana taktis” sebesar 7 persen dari pagu, yakni sebesar Rp 635.000.000.

“Dalam pembahasan P-APBD Provinsi TA 2012 ditemukan adanya usulan yang disebut berasal dari Badan Anggaran DPRD Sumut untuk mendapatkan perhatian ditampung pada P-APBD Sumut 2012, yaitu usulan sebanyak 2.489 paket kegiatan dengan nilai Rp 546.246.855.500 dan di dalamnya termasuk usulan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya pada Dinas Kesehatan Tobasa Rp 9.150.000.000,” bebernya.

Ditegaskannya, dalam hal ini tersangka Ir H Zulkifli Efendi Siregar lah yang mengusulkan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya pada Dinas Pemkab Tobasa.

“Penyidik Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ir H Zulkifli Efendi Siregar sebagai tersangka dengan disangkaan melanggar pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 lebih subs pasal 12 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999,” pungkasnya.

Ditanya mengapa tidak ditahan, Nainggolan mengatakan bahwa sampai saat ini tersangka kooperatif dan kasusnya masih berjalan. “Kasusnya masih berjalan, kalau ditahan, dan ternyata berkasnya terus dipulangkan Jaksa, kan penahanannya bisa habis. Namun, dalam hal ini, penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ir H Zulkifli Efendi Siregar adalah tersangka dalam pengadaan alat-alat kesehatan Puskesmas dan jaringannya yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi pada P-APBD Provinsi Sumatera Utara di Dinas Pemkab Tobasa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.976.047.384. Namun, hingga saat ini, dia belum ditahan dan masih menjabat anggota DPRD Sumut.

Terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut ini, sebelumnya sejumlah anggota Banggar telah dimintai keterangan. Diantaranya Mantan Ketua DPRD-SU, Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD-SU Kamaluddin Harahap, M. Affan, dan anggota Banggar Budiman Nadapdap.

Dugaan keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus korupsi Alkes di Sumut ini, bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48), Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM) selaku pemenang tender pengadaan Alkes.

Haposan menyebut, Zulkifli Efendi Siregar yang mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa itu. Zulkifli jugalah yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes yang dikuasai oleh tersangka Ridwan Winata, yang saat ini sudah ditahan

Masih Haposan, Zulkifli Efendi Siregar memberikan jaminan untuk menggolkan pengadaan di Pemkab Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.Padahal diketahui Dinkes Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar

Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari Sigit Pramono Asri, selaku Koordinator Badan Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar yang merupakan anggota Badan Anggaran.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris DPRD Sumut dan 3 orang staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Mereka diperiksa untuk menjelaskan bukti yang disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Zulkifli Siregar dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Sumut, serta Biro Keuangan Pemprovsu, beberapa waktu yang lalu. (gib/bd)

Exit mobile version