Site icon SumutPos

Gara-gara Sebotol Shampo, Pasaribu Dibui

Mencuri di swalayan. Ilustrasi
Mencuri di swalayan. Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Hanya gara – gara satu botol shampo, Hendri Pasaribu (42) harus mendekam di sel Polsek Medan Labuhan, Kamis (5/1) siang.

Pasalnya, pengangguran yang menetap di Sicanang, Kec. Medan Belawan ini ketangkap mencuri di Alfamidi, Jalan Marelan Raya, Kec. Medan Marelan.

Ceritanya, siang itu aktivitas di waralaba tersebut ramai dengan konsumen sedang berbelanja. Pelaku yang telah berniat melakukan pencurian pun masuk.

Ketika karyawan sibuk melayani konsumen, pelaku mengambil satu botol shampoo. Karyawan menaruh curiga dengan aktivitas pelaku yang hanya lalu lalang.

Tak lama, seorang karyawan melihat pelaku menyembunyikan sebotol shampoo dibalik jaketnya dari monitor CCTV pengawas. Kemudian, pelaku langsung keluar tanpa membayar.

Tak mau kecolongan, karyawan bernama Solihin langsung mengejar pelaku dan berteriak maling. Tak sempat kabur jauh, pelaku berhasil ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. “Pelaku mencuri memang kebiasaannya tanpa melihat nilai barang yang dicurinya, makanya pelaku sanggup mencuri satu botol shampo,” jelas Ponijo.(fac/ala)

Exit mobile version