Site icon SumutPos

Melawan dan Coba Kabur, Bandit Curanmor Tersungkur

Foto: Sormin/PM
Rahmad Dani Tobing alias Dani, maling sepeda motor yang ditembak polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.COSalah seorang bandit spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) ditembak unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Dia adalah Rahmad Dani Tobing alias Dani (21) warga Jalan Pukat V, Gang Padat,  Medan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SH Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH menjelaskan, penangkapan dan penindakan tegas terhadap tersangka berawal dari laporan korbannya bernama Steven Andreas (18) warga Jalan Pukat IV, Kel. Bantan Timur, Medan Timur yang tertuang dalam Nomor: LP/1706/VIII/2017/Tanggal 9 Agustus 2017.

“Saat melapor, korban mengungkapkan jika rumah orang tuanya dibongkar maling. Para pelaku menggasak sepedamotor jenis Matic. Selanjutnya, personil Reskrim kita mengajak korban ke lokasi kejadian cek TKP serta melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sambung Kapolsek, satu minggu kemudian, petugas akhirnya mengungkap identitas seorang tersangka. Petugas lalu mendatangi rumah tersangka tapi tak menemukannya.

“Pada Selasa (22/9) sore personil Reskrim kita mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Percut Sei Tuan, dan kemudian petugas menuju ke lokasi tersebut. Saat tersangka hendak ditangkap, ia melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya kabur. Petugas kemudian memberikan tebakan peringatan ke udara, namun tersangka tak mengindahkannya. Tak ingin Target Operasi (TO) kita kabur, petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” terangnya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan intensif. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita Yamaha Mio J warna merah dan Honda Beat warna merah hasil curian, kunci letter T dan celana hasil tindak kejahatan. Untuk modus kejahatan tersangka yakni mencuri sepedamotor yang tengah terparkir dan bermodalkan kunci letter T.

Pardamean menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Pada November 2016, tersangka bersama rekannya mencuri Yamaha Xeon di Jl. Mustika, Oktober 2016 mencuri Honda Vario di Jl. Mustika, Komplek Perumahan.

Agustus 2016 mencuri Honda Space di Jl. Pukat Gg Kecil; mencuri Honda Vario di Jl. Pukat V Gg. Pos; mencuri Yamaha Mio di Jl. Sukaramai Gg. Jati.

Maret 2016 mencuri Honda Beat di Jl Pukat IV, Honda Supra X di Jl. Garuda Gg Obat; mencuri Yamaha Scorpio di Jl. Sutrisno; mencuri Honda Beat di Jl. Sutrisno dekat Pos PP; mencuri Honda Scoopy di Jl. Mabar; dan Januari 2016 mencuri Honda Beat di Jl. Sutomo.

Agustus 2017, mencuri Honda Beat di Jl. Aksara Gg Gudang; mencuri Honda Beat juga di Jl. Aksara Gg Gudang. Juli 2017 mencuri Yamaha Xeon di Jl. Pukat Banting V; mencuri Honda Vario 125 di Jl. Perguruan. Mei 2017, mencuri Honda Beat di Jl. Garuda Banten Timur; mencuri Honda Vario di Jl. Garuda Banten Timur.

Maret 2017 mencuri Honda Vario 125 di Jl. Negara Salon Meicin. Februari 2017 mencuri 2 unit laptop merk Acer di Jl. Letda Sujono samping SPBU Kompl. Perumahan Letda Sujono; dan Mei 2017 mencuri Honda Beat di Jl. Sejati.

Sementara, tersangka Dani kepada petugas mengaku aksi pencurian yang dilakukannya dibantu dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Aksi pencurian ini sudah setahun aku lakukan bersama dua rekanku bang. Kendaraan yang dicuri dijual kepada penadah dan uangnya dibagi rata,” katanya. (sor/ras)

Exit mobile version