Site icon SumutPos

Mantan Kepala BRI Agro Kembali Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka bernama Sri Muliani selaku mantan kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman, Medan. Hal tersebut dilakukan guna pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama. Selain memintai keterangan tersangka tersebut, penyidik terus mendalami kasus korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan UPMS-1 PT.Pertamina Medan.”Untuk penyidikan, makanya hari ini (kemarin) ada pemeriksaan lanjutan untuk tersangka Sri Muliani. Untuk kasus dugaan kredit fiktif Kopkar Pertamina,”kata Chandra Purnama saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (6/5) siang.

Tak hanya itu,  untuk tersangka utama yakni mantan Ketua Kopkar UPMS-1 Pertamina, Khaidar Aswan, pihaknya juga fokus melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya yang terindikasi hasil dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Kita fokus juga untuk penyitaan aset-asetnya. Kalau ada informasi masyarakat soal asetnya masih kita tampung. Karena dari 10 baru tiga yang sudah kita sita,”ucapnya.

Diketahui, pada Senin (27/4) lalu tim penyidik menyita  10 item kekayaan milik aset milik Khaidir Aswan.Dimana, penyidik baru menyita tiga item, yakni  dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di jalan Kayu Besar, Kualanamu, Batangkuis Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Khaidar Aswan menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. (gus/ila)
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.  Selain itu, Khaidiri Aswan juga ditetapkan penyidik Kejati Sumut sebagai tersanga kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(gus/ila)

Exit mobile version