Site icon SumutPos

Pernah Kabur, Ermawan Ditahan di Sel Khusus

Foto: Bayu/PM Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).
Foto: Bayu/PM
Ermawan Arif Budiman, buronan kasus korupsi PLN Rp 23,9 miliar, digiring ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ir Ermawan Arif Budiman, S.Si, nampaknya harus membiasakan diri tinggal di Lapas Klas I Tj Gusta, Medan. Tak itu saja, Eks Kepala Sektor, PT PLN Pembangkit Belawan ini bakal menempati sel khusus. Itu karena dia pernah kabur dan sempat menjadi buronan Kejagung.

“Sudah masuk dan sudah kita terima. Kita akan tempatkan dia (Ermawan) di tempat yang khusus,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I, Tj Gusta Medan, Lilik Sujandi, Rabu (6/5).

“Karena dia ini kan sempat buron, takutnya ditempatkan di tempat yang biasa bisa kabur lagi. Atau melakukan hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Ermawan masih meringkuk di sel Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Di blok ini, seluruh bagian dalam tempat tahanan diperkenalkan.

“Untuk sementara waktu ini, dia (Ermawan) kita tempatkan di Mapenaling dulu, untuk pendidikan. Seperti ada out bondnya lah semacam perkenalan, dan semua tahanan wajib dan harus menjalaninya,” ungkapnya.

Berapa lama Ermawan akan menempati blok itu? “Tergantung tahap pendidikannya, secepat mana dirinya berbaur dengan lingkungan. Bisa 4 atau 5 hari tergantung orangnya,” ujarnya.

Menurut Lilik, Ermawan pantas menempati blok Lapas Tj Gusta. “Dia (Ermawan) kan sudah terpidana, makanya memang seharusnya di Lapas,” terangnya.

Diketahui, Ermawan Arief Budiman merupakan mantan Manager PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan Tahun Anggaran 2005 s/d 2009. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 februari 2015, Ermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/pekerjaan flame turbine life time extension (LTE), Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) disektor Pembangkit Belawan. Dia dijatuhi pidana 8 tahun 6 bulan penjara.(bay/ala)

Exit mobile version