Site icon SumutPos

Kasus Mujianto Belum ke Pengadilan, Dewan Desak Kepastian Hukum

Ikrimah Hamidy

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut meminta agar lembaga hukum segera melanjutkan kasus hukum Mujianto yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Berlarutnya proses tersebut, dinilai dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Ikrimah Hamidy mendesak proses hukum Mujianto yang masih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah dilimpahkan dari Kepolisian sebelumnya. Sebab hingga kini, belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.

“Kita berharap untuk kasus ini, harus ada kepastian hukum saja. Jangan jadi memunculkan praduga negatif di mata publik,” sebut Ikrimah, Selasa (6/11).

Kata Ikrimah, desakan adanya kepastian langkah hukum oleh Kejaksaan itu adalah masuk akal. Sebab, hingga kini tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 Miliar yang sempat menjadi buronan Polda Sumut itu, belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Jangan dibiarkan berlarut. Kalau memang sudah ada bukti kuat, segera limpahkan ke pangadilan. Kalau memang dinyatakan tidak bersalah, maka segera diputuskan,” sebutnya.

Sebab dengan ketidakpastian itu, lanjut Ikrimah, citra positif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo juga bisa tercoreng hanya karena penanganan masalah hukum yang terkesan lambat. Dengan begitu, ada kepastian hukum di mata masyarakat.

Diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Pengaduan Armen diterima dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (bal/ala)

Exit mobile version