Site icon SumutPos

Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menghukum Adi Chandra alias Joni (41) dengan pidana selama 8 tahun penjara. Warga Jalan Meteorologi, Medan Johor ini terbukti bersalah mengedarkan 44 butir pil ekstasi logo mahkota, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/5).

Adi Chandra alias Joni, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan, Jumat (7/5).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Adi Chandra alias Joni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 7 Agustus 2020 terdakwa dihubungi oleh calon pembeli memesan ekstasi sebanyak 50 butir. Kemudian, terdakwa menghubungi Ronal (DPO) untuk memesan ekstasi. Setelah obat dipastikan ada, terdakwa kembali menghubungi calon pembeli dengan disepakati Rp120 ribu per butir.

Esok harinya, terdakwa kembali dihubungi oleh calon pembeli yabmng sepakat bertemu di Perumahan Permata Asri Residence. Akhirnya terdakwa pergi menemui Ronal, untuk mengambil ekstasi pesanan calon pembeli. Setelah diterima, terdakwa lalu menemui calon pembeli dilokasi tersebut.

Setelah penyerahan ekstasi tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang langsung menangkap terdakwa, berikut barang bukti. (man/azw)

Exit mobile version