Site icon SumutPos

Tiga Jaksa Tangani Korupsi Uang Kuliah USU

Kasidik Kejatisu, Novan Hadian SH.
Kasidik Kejatisu, Novan Hadian SH.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) di Pengadilan Tipikor Medan.

Penunjukan ketiga JPU ini, setelah pelimpahan berkas bersama tersangka atau tahap II di Kejati Sumut. “Kemarin sudah kita limpahkan dan tinggal menunggu jaksa saja kapan ke persidangan. Bisa tanya langsung sama jaksanya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian SH, kepada wartawan, Selasa (7/6).

Untuk kedua tersangka yang akan diadili, yakni Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU.

Setelah itu, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Kedua tersangka dalam kasus ini, resmi ditahan Rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta, Medan, Senin (25/1) lalu.

kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Di samping itu, gelar ekspos penghitungan kerugian negara dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah dilakukan pada Senin 14 Maret 2016 lalu.

“Kita sudah melakukan ekspos untuk penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelasnya.

Berapa taksiran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kampus milik negara itu? Dia mengatakan taksiran kerugian negara sama seperti awal penyidikan dilakukan.”Taksiran kerugian negara sebesar Rp 6 M. Sekarang berkasnya sudah ditangan pimpinan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, sekrataris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu, diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.

“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan sebelumnya.

Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya biro rektorat USU. Kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah rektor USU.

“Begitu kita mendapatkan laporannya itu, pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelas Novan.

Penyidik, kata Novan masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

“Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan.

Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan puluhan saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka. “Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari Bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46,” urai Novan.(gus/smg)

Exit mobile version