Site icon SumutPos

Ogah Disodomi, Istri Dipenjarakan Suami

Sodomi-Ilustrasi
Sodomi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Desi Natalia (33) warga Komplek Taman Yasmin, Bogor Barat meringkuk di dalam sel Polresta Medan. Penyanyi kafe ini dilaporkan YS (52), suaminya atas tudingan menggelapkan uang Rp 397 juta. Di balik terali besi, Desi mengaku dipenjarakan lantaran tak mau disodomi suaminya.

Informasi dihimpun, Desi Natalia ditahan di Polresta Medan sejak 2 Juni 2014 lalu sesuai laporan penipuan, penggelapan oleh YS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1288/K/V/2014/Resta Medan. Dalam laporan tersebut, Desi Natalia dituduh menggelapkan uang Rp 397 juta.

Cerita punya cerita, ternyata uang senilai Rp 397 juta tersebut sama sekali tak pernah diterima Desi. Tuduhan penggelapan tersebut dibuat oleh YS lantaran tak terima saat Desi meminta berpisah darinya. Niat Desi untuk berpisah bukan tak beralasan. Hal itu dipicu penyimpangan seks yang kerap dilakoni YS saat bersetubuh dengannya.

Kisah miris Desi tertuang dalam berkas yang ia ceritakan pada LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan). Melalui Kuasa Hukumnya Cut Bietty, SH, Desi memohon bantuan keadilan atas kasus yang dialaminya. Dijelaskan Cut Bietty, bahwa Desi ditangkap atas tuduhan penggelapan uang. Ia ditangkap berdasarkan surat pernyataan yang berisi pernyataan penitipan uang senilai Rp 397 juta oleh YS kepada Desi.

“Jadi Desi ini ditangkap hanya karena surat pernyataan, di mana dalam surat pernyataan tersebut Desi dititipkan uang senilai Rp 397 juta oleh suaminya YS. Akan tetapi, uang tersebut tak pernah di terima Desi,” katanya

Masih menurut Cut Bietty, berdasarkan penjelasaan Desi yang tertuang dalam beberapa lembar kertas mengatakan jika pembuatan surat pernyataan tersebut Desi berada di bawah ancaman dan todongan benda menyerupai senjata api. Ia dipaksa YS untuk menuliskan pernyataan sesuai kemauan YS dengan ancaman akan dibunuh dan di habisi jika tak mengikuti maunya.

“Jadi surat pernyataan itu dibuat pada 15 Januari 2014, itu pun dibuat atas permintaan YS dan si suaminya itu memaksa Desi menuliskan setiap kata-kata yang ia sebutkan. Dan saat itu Desi dibawaah ancaman, karena takut ya dia lakukan aja semua,” kata kuasa hukum Desi ini.

Berdasarkan surat yang berisi pernyataan Desi, disebutkan jika ulah YS tersebut lantaran tak terima, saat Desi memilih berpisah pasca menikah secara siri pada Juli 2013 lalu.

“Bahwa setelah menikah, YS mempunyai kebiasaan buruk dalam hal hubungan suami istri dengan cara melakukan sodomi. Dan hal tersebut sudah sering terjadi hingga saya menderita kesakitan, trauma dan tertekan. Dan saya berusaha lepas dari YS namun ia tak terima hingga memaksa saya membuat surat pernyataan penitipan uang yang saya sendiri pun tak mengetahuinya,” kata Desi sesuai ‘memo’ yang ia berikan pada LBH APIK.

Untuk YS sendiri disebut-sebut sebagai seorang pengusaha di kota Medan ini kerap meneror Desi begitu mengetahui istrinya itu memilih berpisah. Bahkan bermodal surat pernyataan yang telah ditanda tangani Desi itu, YS kerap meminta Desi untuk melayani penyimpangan seks nya itu dengan alasan akan mengoyak surat pernyataan tersebut.

“Pernah juga si YS mengajak Desi untuk melayaninya. Kalau Desi tidak mau katanya akan dipenjarakan karena si YS sudah punya bukti surat pernyataan. Jadi karena takut, mau lah Desi melayani YS dengan janji surat akan dikoyak. Tapi tak dikoyak juga, makanya si Desi sempat berusaha menghindar dan pergi ke Malaysia dan ke Bogor. Dan itulah si YS melaporkan penggelapan,” kata kuasa hukum Desi yang mengaku sulit bertemu langsung dengan Desi

Sementara itu Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Azharuddin, SH ketika dikonfirmasi mengatakan jika ia tak berani berkomentar soal hal tersebut “Jangan sayalah, tanya aja sama Kasat. Nanti kalau saya komentar ’kan tak enaklah sama pimpinan,” katanya saat dihubungi via seluler

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan jika pihaknya akan mengecek laporan tersebut. “Kita cek dulu ya, nanti saya koordinasikan sama Kanit dulu,” katanya. (wel/bd

Exit mobile version