Site icon SumutPos

Ini Kronogis Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

DIGIRING: Petugas menggiring kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan. FOTO: SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Meski telah menangkap dua orang eksekutor sebagai tersangka. Namun sampai hari ini apa motif dan siapa aktor intelektual di balik kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan dan keluarganya di Karo, belum terungkap.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7). Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi tidak secara detail mengungkap motif di balik kasus ini.

Dia mengaku saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, detail dan bagaimana kejadiannya akan ada dalam berita acara dan berkas perkara.

Yang pasti saat ini pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor.

Dalam pemaparannya, Kapoldasu hanya membeber cara kedua pelaku berinisial R dan Y melakukan aksinya. Dikatakannya, sebelum beraksi, kedua pelaku lebih dulu memetakan rumah korban. Pelaku Y bertindak selaku eksekutor. Hal ini juga terungkap dalam rekaman CCTV di lokasi. Setelah mensurvei rumah korban, Y kemudian mengeksekusi dengan menyiram rumah korban dengan minyak pertalite campur solar menggunakan dua botol air mineral. R berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

“Dimana minyak ini dibeli juga kita tau dan sudah telusuri,” tegasnya.

Selanjutnya pelaku kemudian menyiramkan atau menyerempotkan bahan bakar minyak tersebut ke arah kamar rumah korban.

“Minyak itu diarahkan kamar korban tidak hanya disemprot tapi dibuka tutupnya kemudian dibakar,” kata Agung.

“Fakta inilah yang kemudian kami simpulkan bahwa ini adalah kejahatan. Kita terus menguatkan pengertian kita terjadi kejahatan, terkait hari ini kita sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para pelaku,” sambung Agung.

Hasil analisa labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP, ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi kamar rumah korban di arah Jalan Irian Kabanjahe. Dua botol air mineral berisikan minyak yang ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi juga sudah diuji labfor terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 187 ayat (3) KUHP,” tandas Agung. (deo/han)

Exit mobile version