Site icon SumutPos

Poldasu Diminta Usut Kasus Penembakan Hariadi, LBH Medan: Sudah 7 Tahun Berlalu

TUNJUKKAN: Hariadi, korban penembakan yang pelakunya belum juga ditemukan hingga 7 tahun, saat menunjukkan hasil foto rontgen bagian tubuhnya yang ditembus peluru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, meminta Polda Sumut mengambil alih dan mengusut tuntas kasus penembakan yang dialami seorang warga bernama Hariadi. Pasalnya hingga kini, sudah 7 tahun berlalu pelaku penembakan belum juga terungkap.

Kepala Divisi Sosial Politik LBH Medan Maswan Tambak mengatakan, kasus penembakan itu terjadi tahun 2015, dan sudah dilaporkan oleh kakak korban Dewi Hartati ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.

Namun sudah 7 tahun berjalan, pelaku tak kunjung ditemukan, demikian pula sudah setahun, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polda Sumut, juga tidak menemukan titik terang.

“Sampai saat ini tidak ada langkah hukum yang pasti dan konkrit untuk dapat mengusut peristiwa yang dialaminya, kemudian Hariadi memohon kepada Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Kini sudah genap satu tahun permohonan Hariadi kepada Polda Sumut namun tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran,” kata Maswan, Sabtu (6/8) kemarin.

Dia menjelaskan, terjadinya peristiwa penembakan itu, terjadi pada 22 November 2015, sekitar pukul 19.00, saat Hariadi menyalip sebuah mobil sedan karena hendak mengambil penumpang di Jalan Iskandar Muda Simpang Jalan Syailendra Medan.

“Kemudian terjadi cek-cok antara Hariadi dengan pengendara mobil, dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak. Setelah cekcok, dari dalam mobil si pengendara mobil menembak Hariadi di bagian lengan sebelah kiri dan menembus dada, kemudian pengendara mobil tersebut melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, setelah penembakan, Hariadi dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dirawat. Atas peristiwa tersebut, Dewi Hartati merupakan kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.

Usai membuat laporan polisi, pihak Polsek Medan Baru telah memeriksa Dewi Hartati dan Hariadi. Setelah melakukan perawatan awal, pihak rumah sakit Bhayangkara tidak mampu melakukan operasi untuk pengangkatan peluru karena peralatan tidak memadai. Kemudian Hariadi telah beberapa kali dirujuk ke rumah sakit lain tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi.

“Hariadi juga pernah meminta untuk dilakukan operasi di RSH Adam Malik, namun awalnya pihak RSH Adam Malik tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat. Namun setelah disurati dan ada rekomendasi dari Kanwil Menkumham, akhirnya pihak RSH Adam Malik dapat melakukan operasi. Dikarenakan saat itu istri Hariadi sedang hamil, akhirnya Hariadi memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, pihak penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang diduga digunakan pelaku saat penembakan. Kemudian pihak penyidik meminta bantuan Dirlantas Polda Sumut, untuk mengidentifikasi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka yang terdapat pada mobil tersebut.

Setelah teridentifikasi, dan diketahui identitasnya, penyidik lalu memanggil nama yang bersangkutan tetapi tidak hadir tanpa alasan. Namun, setelah bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak ada melakukan upaya lanjutan yang konkrit, sehingga, kata dia, patut diduga pihak Polsek Medan Baru tidak mampu menangani serta mengungkap peristiwa yang dialami oleh Hariadi.

“Melihat hal tersebut pada 3 Agustus 2021 LBH Medan mengirimkan Surat Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara dengan Nomor: 183/LBH/PP/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut,” ujarnya.

LBH Medan, lanjutnya, juga sudah berulangkali mencoba untuk menanyakan perkembangan atau mengikuti tindaklanjut permohonan pengalihan penanganan kasus tetapi tidak ada jawaban yang jelas untuk menjalankan permohonan tersebut.(man/azw)

“Melihat tidak ada respon yang baik dari pihak Polda Sumut terhadap permohonan pengalihan penanganan perkara akhirnya LBH Medan kembali mengirim surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022 perihal mohon tindaklanjut dan atensi dengan harapan pihak Polda Sumut benar-benar serius menjalankan penanganan perkara,” ungkapnya.

 

Maswan menambahkan, hal ini justru berbanding terbailik, jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani atau diambil alih oleh pihak Polda Sumut seperti Kasus perjudian di MMTC kota Medan, kasus perjudian tembak ikan di Pematangsiantar, kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh mantan kader PDIP dan kasus penganiayaan pedagang sayur. (man/azw)

 

 

Exit mobile version